Editor : Jerry Ardiansyah
Tvsumsel – Lahat, Dalam Rangka menyambut Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tahun 2019. Pihak Lapas Kelas II Lahat mengusulkan 306 napi untuk mendapatkan remisi, atau pengurangan masa tahanan, Selasa (13/8/2019) bertempat di Lapas Kelas II Lahat Sumatera Selatan .
Pada 2019 ini, remisi yang diusulkan ada dua remisi, diantaranya remisi umum II yang mana warga binaan yang mendapatkan remisi umum II dinyatakan bebas.
Kemudian ada remisi umum I yakni pengurangan masa tahanan yang berlaku satu hingga enam bulan pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Klas II A Lahat, Herman Sawiran, BC IP SH MH, mengatakan, dari 531 tahanan yang kini menghuni lapas kelas II Lahat, 306 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi.
“Ada 306 napi yang kita usulkan terima remisi, Untuk remisi umum II ada 8 napi, 2 orang langsung bebas, 6 orang menjalani subsider ( kurungan pengganti denda) dan sisanya remisi umum I berjumlah 298 orang,” jelasnya.
Remisi 17 Agustus merupakan kado dari Negara berupa pengurangan masa pidana. Nah, besarannya masing-masing bervariatif, dari 1 bulan sampai 6 bulan. Dengan syarat narapidana berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan baik.
Kalapas Lahat menambahkan “kepada warga binaan Lahat Semoga dengan dapat remisi ini, (pengurangan hukuman) mereka lebih baik, lebih tertib secara kehidupan maupun aturan,” katanya.
(Laporan :Elsa)