TvSumsel – Muara Enim, Polsek Rambang Dangku berhasil meringkus 2 orang pelaku pembobol mini market Mini Market MSL PT. TEL Desa Banuayu Kec Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim pada hari Selasa (03/03/2020)
Pelaku tersebut bernama Eferi (35 Tahun) Pekerjaan Tani dan Antoni (41 Tahun) pekerjaan Security PT. Tel keduanya berdomisili di Desa Dalam Kec. Belimbing, Muara Enim.
Kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 diketahui sekira Pukul 01.30 wib bertempat di dalam Mini Market MSL PT. TEL Desa Banuayu Kec Empat Petulai Dangku Kab Muara Enim,
Telah terjadi Tindak pidana Pencurian dg pemberatan barang berupa rokok sebanyak 594 bungkus berbagai macam merk, 7 Pasang sepatu berbagai merk dan uang sebesar Rp. 13.264.900,-.
Kejadian berawal saat Pelapor yang merupakan pengurus mini market MSL PT. TEL mendapat telp dari Security PT.TEL
yaitu Sdr. Saparudin yang memberitahukan bahwa pintu depan mini market MSL dalam keadaan terbuka dan tidak dirantai,
lalu pelapor diminta datang ke mini market untuk memeriksa keadaaan di dalam mini market.
Setelah pelapor datang lalu bersama-sama pihak security masuk ke dalam mini market untuk memeriksa keadaan, setelah diperiksa ternyata barang-barang yang ada didalam mini market sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pihak Mini market mengalami kerugian sekitar Rp 24.905.920,- kemudian Melaporkan kejadian tsb ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor kemudian Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah,SH,M.Si memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentang kejadian pencurian tersebut, hasil penyelidikan didapat informasi dari warga bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Sdr. Eferi dan Sd. Redy.
Kemudian pada hari Selasa tgl 3 Maret 2020 sekira pkl. 16.00 Wib Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah,SH,M.Si memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH dan anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan dan didapat informasi keberadaan salah satu pelaku yaitu Sdr. Eferi yg sedang berada di rumahnya di Desa Dalam kec. Belimbing.
Lalu tersangka An. Eferi berhasil diamankan dikediamanya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya guna mencari barang bukti hasil pencurian, adapun hasil penggeledahan didapati 1 (satu) buah kotak kardus yg berisi rokok dari berbagai macam merk, 1 buah obeng, 1 buah rantai dan gembok dan 1 buah karung warna kuning.
Berdasar kan keterangan Tersangka Eferi setelah di introgasi petugas ,menjelaskan bahwa sebelum pelaku tersebut melakukan pencurian, mereka berkoordinasi dengan Sdr. Antoni Selaku Security yg menjaga lingkungan sekitar minimarket PT.TEL sehingga mempermudah pelaku saat melakukan pencurian,
Lalu kemudian sekira pukul 21.00 Wib anggota polsek menuju ke rumah Sdr. Antoni untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Sdr. Antoni dan selanjutnya kedua Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH,M.Si menyebutkan 2 Pelaku tersebut dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti yaitu 1 buah kotak kardus yg berisi rokok dari bebagai macam merk, 1 buah obeng min sebagai alat yg digunakan pelaku utk merusak gembok dan rantai mini market, 1 buah rantai dan gembok dan 1 buah karung plastik warna kuning logo 555, pungkasnya.
Laporan : Apriansyah