DiBekuk!! Perampok Sadis Bermotif Dendam Tewaskan IRT

BERBAGI

TvSumsel – Muara Enim, Satu orang pelaku perampokan sadis yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Dusun I Desa Hidup Baru kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Berhasil Di Ringkus Tim Rajawali Polres Muara Enim, Sabtu (28/03/2020)

Pelaku yang bernama Romanto (26 Tahun), warga Talang Gerandong Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Muara Enim ditangkap karena melakukan Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira jam 10.30 Wib Kebun karet belakang rumah ANDI Dusun I Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.

Dari keterangan pelaku saat diinterogasi oleh Sat Reskrim Polres Muara Enim. Adapun Motif pelaku yang tega menghabis kan nyawa korban lantaran dendam Karena HENDRI (Anak dari Korban) selingkuh dengan Istri Tersangka, Dan Suami Korban yang bernama ANDI mendukung hubungan tersebut, Sehingga menimbulkan rasa dendam oleh tersangka,

Korban yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut bernama Eliana yang merupakan istri dari Andi warga Dusun I Desa Hidup Baru Kec. Benakat Kabupaten Muara Enim

Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 05.00 Wib pelaku bersama dengan temannya SN (DPO), AJ (DPO) berkumpul di rumah AJ untuk merencanakan pembunuhan terhadap ANDI selaku suami korban,

Kemudian sekira pukul 07.30 Wib tersangka berangkat bersama dengan SN (DPO), AJ (DPO) menuju kerumah korban dengan berjalan kaki yang jaraknya lebih kurang 100 meter melintasi belakang rumah korban, setelah sampai dibelakang rumah korban pelaku menunggu target ANDI keluar dari rumah, Setelah lama menunggu, Yang di tunggu tidak keluar-keluar dari Rumah,

Namun Yang keluar Ternyata istri ANDI (Eliana) dan Kaget langsung melemparkan batu kearah Pelaku sambil berteriak “MALING” kemudian tersangka mengejar Korban sambil membawa sebilah pisau yang sudah tidak bersarung ditangan kanan

Pelaku menendang kaki korban sehingga terjatuh selanjutnya Pelaku Romanto meminta bantuan SN (DPO) dengan AJ (DPO) untuk mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali,

Setelah terikat tersangka mengambil baju yang ada dijemuran untuk membekap mulut korban selanjutnya menyayat dagu korban, urat nadi sebelah kanan, urat nadi sebelah kiri tetapi korban masih bernafas sehingga tersangka langsung menggorok leher korban sampai korban meninggal dunia,

Setelah membunuh Korban kemudian tersangka masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang mengambil sepeda motor honda beat BG 6163 DAJ dengan cara memotong kabel kunci kontak Bersama Dua orang rekan nya SN (DPO) dan AJ (DPO)
Lalu kemudian Ketiga tersangka kabur menggunakan sepeda motor korban

Insert : Tersangka R (26) Berhasil Diringkus Tim Rajawali Polres Muara Enim, Sabtu (28/03/2020) Beserta Barang Bukti. (Foto : Apriansyah TvSumsel)

Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, S.H, S.Ik, M.H menjelaskan penangkapan pelaku diawali dengan olah TKP dan memeriksa para saksi yang ada di TKP dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada didaerah talang gerandong kemudian memerintahkan Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh IPDA Guntur Iswahyudi, SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Romanto yang berada di Talang Gerandong Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Muara Enim.

Dari Tangan Pelaku polisi mengamankan Barang bukti yaitu 1 (satu) sepeda motor honda beat BG 6163 DAJ (milik korban), 1 (satu) bilah pisau bersarung kayu, bergagang kayu, 2 (dua) buah tali alat untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 (satu) helai kain alat untuk mengikat korban, pakaian korban dan 1 (satu) pasang sandal korban warna biru.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, Menghimbau
Agar Para tersangka lain segera menyerahkan diri dalam waktu 1×24 Jam, jika tidak menyerahkan diri, kami akan lakukan upaya paksa dengan cara tegas dan terukur terhadap para pelaku yang belum tertangkap” tegas nya.

Atas perbuatan nya pelaku di ancam dengan pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan atau 338 (Pembunuhan biasa) dan atau 365 ayat 4 KUHP (Pencurian dengan kekerasan yg mengakibatkan korban meninggal dunia) dengan ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Laporan : Apriansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here