FK-PKBP Apresiasi Langkah BPPD, Tak Pungut Pajak Pecel Lele

BERBAGI

Editor : Jerry Ardiansyah

Tvsumsel – Palembang, Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) mengapresiasi langkah
Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang yang
tidak akan mengenakan pajak kepada UMKM sebesar 10 persen dari omset. Salah satunya pedagang pecel lele yang ada di kota palembang.

“Alhamdulilah,artinya pemerintah kota palembang mendengarkan aspirasi dari pelaku usaha kuliner,khususnya pecel lele.dan tentu ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha kuliner yang lainnya.bahwa pemerintah sangat terbuka dengan aturan yang ada,”kata ketua FK-PKBP Idasril SE,SH,MM.

Di katakan Dasril,forum yang di bentuk oleh gabungan peguyuban usaha kuliner ini hanya memastikan kebijakan pajak ini tepat sasaran.karena ribut-ribut soal perpajakan ini muncul bermula dari adanya pernyataan dari salah satu pejabat BPPD kota palembang di beberapa media cetak dan online yang mengatakan pecel lele,pempek dan nasi bungkus akan di kenakan pajak.

“Kontroversi inikan karena ada pemicunya.karena ada pernyataan yang mengatakan,pecel lele,pempek dan nasi bungkus di kenakan pajak.karena komunikasi yang buruk inilah,mengakibatkan kehebohan di masyarakat.jadi tidak tepat bila di katakan ada yang memprovokasi malah kita berusaha meluruskannya.tapi apapun itu kita patut syukuri,akhirnya pihak BPPD tidak menerapkan pajak pada pedagang pecel lele,”jelas bapak tiga anak,yang pernah mencalonkan diri sebagai wabup di banyuasin ini.

Di jelaskan dasril,pihaknya siap menjadi mitra pemerintah dalam melakukan sosialisai aturan pajak ini kepada anggotanya.karena jelas sekali yang menjadi dasar pemerintah kota palembang dalam menerapkan pajak daerah ini adalah perda no 12 tahun 2018.

“Tentu kita siap menjadi mitra pemerintah kota palembang dalam melakukan sosialisai peraturan daerah tentang pajak ini.dan kita juga sudah teleah isi dari perda tersebut,salah satunya yang di kenakan pajak. yaitu yang memiliki omset Rp 100 ribu per hari atau Rp 3 juta per bulan,” kata Dasril

Menurut Dasril,salah satu isi perda yang kontravesi itu tarkait wajib pajak di kenakan pajak dengan omset 3 juta perbulan, tentu tidak ideal.makanya pihaknya berharap pemkot palembang dan DPRD kota palembang segera melakukan revisi terhadap perda tersebut.karena jelas ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi kekinian.dan jelas inilah yang menjadi sumber permasalahan itu,bila ingin berkeadilan.

“Masak omset 3 juta perbulan di kenakan pajak,pedagang pempek keliling bisa kena dong.makanya kita mintak perda ini segera di revisi,sehingga tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Dasril.

Sebelumnya,Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan tidak akan mengenakan pajak kepada UMKM. Pemerintah Kota Palembang justru memberikan bantuan dana tanpa bunga. Untuk itu, dia menegaskan bahwa pedagang pecel lele tenda tidak dikenakan pajak

Kita sudah memberikan pengertian dan penjelasan mengenai pajak ini. Supaya pedagang tidak risau mengenai berkembangnya penarikan pajak,” ujar Sulaiman, Selasa (11/9/2019)

Lebih lanjut, Sulaiman berharap masyarakat dapat menanyakan persoalan pajak ini kepada orang yang berkompeten. Dengan demikian, mereka akan mendapat informasi benar tanpa terprovokasi pihak tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi.

Pasalnya, selama ini terdapat kelompok tertentu yang mengatakan bahwa seluruh pedagang pecel lele akan dibebani pajak. Adanya sosialisasi ini diharapkan membuat pedagang pecel lele tidak lagi terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu.

(Laporan : Hanny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here