Gelapkan Motor, Pria Ini Diciduk Polisi

BERBAGI

EDITOR : Wiranda Yudhis Arjuna

Tvsumsel – Palembang, Unit Reskrim Polsek Betung telah berhasil “Ungkap Kasus” penggelapan sepeda motor, sebagai mana yang dimaksud dalam dalam pasal 372 KUHP.

Terungkapnya kasus penggelapan tersebut setelah Polsek Betung menerima laporan dari korban Nazori Bin Arifin (61), salah seorang Purnawirawan TNI, yang beralamat di komplek Griya Anugrah, Blok N, Lk. I, RT 10, RW 02, Kel. Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kab. Banyuasin.

Berdasarkan keterangan dari saksi Rusma Wati (55) warga setempat, terungkap kalau pelaku penggelapan sepeda motor tersebut adalah ASP Bin Madikal (29), warga Desa Taja Raya, RT.005, RW 002, Kel. Betung, Kec. Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Kejadian tersebut terjadi pada, sabtu (08/03/2019), Pukul 10:00 WIB, di komplek Griya Anugrah Blok N, Lk. I RT 10 RW. 02 Kel. Rimba Asam Kec. Betung, Kabupaten Banyuasin,” kata Kapolsek Betung AKP Naziruddin, SH., M.Si, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, minggu (17/03/2019)

Menurut Kapolsek, penggelapan motor tersebut, dengan cara pelaku memimjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menemui temanya dipasar Betung, namun sampai kejadian ini dilaporkan, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000, 00 (Lima Juta Rupiah) dan akhir nya korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Betung,” terang Kapolsek.

Setelah menerima Laporan dan melakukan olah TKP, kemudian Unit Reskrim Poksek Betung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pada pukul 22:00 WIB, pada sabtu 16 Maret 2019, Unit Reskrim Polsek Betung melakukan pengerbekan serta penggeledahan terhadap rumah pelaku.

“Pengerbekan itu membuahkan hasil dan akhirnya tersangka dapat diamankan dan kemudian pelaku dibawa kepolsek Betung untuk dilakukan proses lebih lanjut secara hukum.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra X- 125 warna hitam dan merah dengan Nopol BG 5173 JJ, An. Richo Hanseng,” pungkasnya.

 (LAPORAN : Topik )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here