20 WNA Terapis Hotel Diamankan

BERBAGI

EDITOR : Wiranda Yudhis Arjuna

Tvsumsel – Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengamankan 20 warga negara asing atau WNA yang membuka pengobatan pijat terapi ilegal. Mereka diamankan di Ballroom Hotel N di Palembang, Sabtu (09/03/2019)

WNA yang diamankan terdiri dari 16 orang dari Malaysia, antara lain ialah, Khairul Azhar, Kellie Tan, Fong Chee, Ng Min Mieng, Lio On, Ki Ho Cun, dan Lam Hoi Wing. Kemudian Lee Yo Shen, Leo Yang, Chap Lai Kin, Diong Ying, M Eddi, Widad, Cheong, Liew Jun dan Chap Lai.

Empat orang lainnya, dua berasal dari Tiongkok, Chan Wing Hong dan Lam Hoi Wing, satu dari Hongkong yaitu Li On Ki dan satu lainnya dari Belgia, Ho Chun.

“Penangkapan ini bermula dari petugas yang mendapat informasi tentang adanya pengobatan pijat terapi yang dilakukan orang asing,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sudirman.

Menurutnya, para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan bebas wisata yang berlaku selama satu bulan. Namun, mereka justru mencari penghidupan dengan usaha pijat.

Dari praktek yang dilakukan mencapai omzet hingga Rp1 miliar. Dimana untuk biaya sewa tempat di Ballroom Hotel N hanya Rp30 juta untuk waktu enam jam dalam satu hari.

“Pengobatan seperti ini sudah mereka lakukan di Medan dan Bali dengan nama Cris Liong Metode atau CLM. Pengobatan mereka dengan metode terapi dan menyebarkan informasi lewat online. Untuk sekali pengobatan sebesar Rp 4,5 juta,” terangnya

Dia berujar, imigrasi sebagai penjaga kedaulatan negara dalam lalu lintas WNA yang masuk ke Indonesia, pihaknya terus memonitor orang asing yang masuk ke Sumatera Selatan.

Lalu, didapati adanya pengobatan terapi kesehatan yang dilakukan orang asing. Setelah dilakukan pemeriksaan instensif, diketahui mereka sudah berada di Palembang selama dua hari dan rencananya akan menetap selama tiga hari atau sampai besok.

Setidaknya ada ratusan orang yang menjadi pasien dalam pengobatan alternatif ini. “Kami akan berkordinasi dengan pihak Disnaker terkait izin prakter pengobatan mereka serta pihak hotel. Karena praktek WNA tidak berada didalam kamar, melainkan dalam ballroom,” tutupnya

(Laporan : IW)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here