Kurungan Penjara Menanti Bila Tetap Melanggar Aturan

BERBAGI

EDITOR : Wiranda Yudhis Arjuna

Tvsumsel – Banyuasin, Pengoperasionalan PT. Sumber Beton Pelangi (SBP) dijalan Sengkiong RT.07 RW.03 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin telah dilakukan Penutupan/penyegelan Produksi Hotmix oleh Pemerintah Banyuasin pada (19/02/2019) lalu.

Penutupan/penyegelan produksi Hotmix PT.SBP disebabkan adanya kerusakan poros jalan akibat dari pelaksanaan produksi Hotmix PT.SBP yang mengakibatkan timbulnya aksi unjuk rasa oleh masyarakat sekitar dan PT.SBP juga tidak memiliki ijin produksi serta melanggar ketentuan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan Daerah No 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan. Peraturan Daerah No 28 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW). Peraturan Daerah No 08 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Surat Dinas Lingkungan Hidup No 7 39-PK/ 2018 tanggal 30 April 2018.

Saat penutupan/penyegelan produksi PT.SBP tersebut dari Kementerian Lingkungan hidup dan Satpol-PP Kabupaten Banyuasin Kasat Pol-PP Drs. Anthony Liando, Camat Talang Kelapa Aminuddin, Danramil 430-04/Talang Kelapa Kpt Inf J.Sianturi, Kapolsek Talang Kelapa diwakili oleh Kasatbinmas Ipda Amrodi, Kasitrantib Kab.Banyuasin dan Kabag Hukum Pemkab Banyuasin Dapot Siregar.

Namun diketahui PT.Sumber Beton Pelangi kini masih belum mengurus izin semenjak di lakukan penutupan.

“Sampai sekarang belum ada izin untuk PT. SBP, informasi yang kami dapat mereka mau mengurus izin produksi, tapi hingga kini kami belum menerima laporan tentang pembuatan izin,” kata Kabid Perizinan Jasa Usaha M. Rizal, Kamis (25/04/2019) di Kantor Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin.

Terpisah Kadis Pol PP dan Damkar Penyelamat Banyuasin Antoni Liando melalui Kabid Penegakan Perda Abdul Aziz menjelas beroperasinya PT. SBP  tersebut tidak menyalahi aturan.

“Informasi yang kami dapat memang beroperasi, namun dilakukan secara manual tidak menggunakan alat berat sebagaimana yang telah atur dan tentunya itu sudah didalam perjanjian saat penutupan pengoperasian,” jelasnya.

Abdul Aziz menambahkan, pihaknya akan ke lokasi bila diketahui PT. SBP beroperasi menyalahi ketentuan. “Kita akan tindaklanjuti bila menyalahi aturan, kalau terbukti kena sangsi apalagi sampai merusak segel urusannya pihak kepolisian,” tegasnya.

( LAPORAN : Bella )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here