Napi Narkoba Keluar Lapas,Sudah Diakui Kalapas

BERBAGI

Editor : Jerry Ardiansyah

Tvsumsel – Lahat,  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Lahat Herman Sawiran Bc IP SH melalui Ketua Tim Pemeriksa Lapas yang tidak lain adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Firzon S.Ag di dampingi anggota tim pemeriksa Herlan dan Andrean, menegaskan bahwa memang benar adanya  Narapidana keluar dari dalam lapas menuju kediaman Istrinya pukul 02:00 dini hari Minggu (08/09/2019).

Diketahui bahwa tersangka Hermansyah adalah salah seorang penghuni lapas aktif atas kasus Narkoba dan sedang menjalani masa tahanan selama  2,5 tahun.

Menurut Firzon, dari hasil BAP dari oknum petugas berinisial (DA) yang mengizinkan warga Lapas keluar tersebut mengatakan bahwa warga lapas atas nama Herwansyah (38) meminta izin keluar untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit, karena ia mengaku masih menjadi suami sahnya, Minggu (08/09/2019) dini hari tepatnya pukul 02:00.

Dijelaskannya juga bahwa tersangka yang bernama Herwansyah  ini keluar lapas dengan alasan ingin menjenguk istrinya yang sedang sakit, sebelumnya petugas tidak mengijinkan. Karena terbujuk rayuan  dan kasihan serta alasan kemanusiaan akhirnya DA mengizinkan tsk keluar dari lapas dan menemui istrinya tersebut pukul 02:00.

“Memang benar ada napi keluar pada jam tersebut, alasannya ingin menjenguk istrinya sedang sakit bukan disuruh beli rokok. Warung disinikan banyak, koperasi juga ada. Jadi dak mungkin ia disuruh beli rokok. Jadi karena kasihan serta unsur kemanusiaan petugas mengizinkan tsk keluar lapas dan menemui istrinya,” terang Firzon.

Dilanjutkannya, apapun alasan petugas, ini sudah menyalahi aturan dan melanggar  PP 53. Dan semua ini sudah disampaikan dan dilaporkan ke kantor wilayah, saat ini ia sedang menunggu keputusan  kantor wilayah.

“DA sudah dinonaktifkan sebagai komandan jaga, sejauh ini yang bertanggung jawab hanya DA karena yang memberikan izin adalah dia dan yang lain tidak mengetahui,” tuturnya.

Firzon juga menyampaikan saat ini tsk yakni Herwansyah  sudah berada lagi dilapas kelas II A lahat.

Pernyataan dari KPLP Lapas Kelas II A Lahat tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian serta berita yang sudah menyebar luas di media, dimana herwansyah keluar dari lapas sekira pukul 22:00 bukan 02:00 seperti yang disampaikan oleh pihak lapas.

Selain itu, pernyataan tentang keluarnya penghuni lapas atas nama Herwansyah tersebut keluar disuruh membeli rokok dan langsung menemui mantan istrinya (HE) serta melakukan penganiayaan bukan keluar atas dasar izin menemui sang istri yang sedang sakit.

Laporan : Bambang.MD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here