Pekerja Kereta Api Meminta Segera Selesaikan Dua Tuntutan

BERBAGI

Editor : Jerry Ardiansyah

Tvsumsel – Palembang, Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) se-Jawa Sumatera menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) di Hotel Batiqa Palembang, Jumat (21/06/2019).

Rapat ini menghasilkan keputusan untuk melaksanakan aksi bahkan jika diperlukan mengambil langkah terakhir sebagaimana tertuang dalam PKB yaitu Mogok kerja.

Hal tersebut ditempuh karena berlarut-larutnya penyelesaian permasalahan Peraturan Direksi KAI yang dikeluarkan pada bulan Maret 2018 tentang Peraturan Pernikahan bagi pekerja di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang mana penempatan pekerja yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) bagi pekerja yang berstatus suami istri, penempatan dalam satu direktorat dan penempatan dalam satu tempat kedudukan.

Sehingga dampak dari peraturan tersebut pasangan suami istri yang sama-sama bekerja sebagai pekerja di KAI dan berada dalam satu tempat kedudukan “Harus Dipisahkan”.

Dalam PKB antara SPKA dengan Manajemen KAI, pekerja yang berstatus suami istri ditempatkan pada tempat yang tidak menimbulkan konflik kepentingan, yakni jabatan dalam SPI baik salah satu maupun keduanya, jabatan dalam satu lini bisnis, jabatan dalam satu direktorat dan jabatan dalam satu anak perusahaan yang sama.

SPKA berpendapat dan menganggap dengan dikeluarkannya peraturan direksi dimaksud manajemen KAI telah melanggar PKB karena tidak mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua isi dan ketentuan yang telah dituangkan serta disepakati bersama dalam PKB (Pasal 5 PKB)”, kata Ketua Umum SPKA Edi Suryanto, saat konferensi pers di Hotel Batiqa Palembang.

Menurutnya, SPKA telah menempuh jalur perundingan Bipartit pada tanggal 5 September 2018 dan 30 Januari 2019, namun belum menghasilkan kesepakatan. Bahkan perundingan Tripartit juga telah dilaksanakan di Disnaker Kota Bandung pada tanggal 24 April 2019 dan 23 Mei 2019, tetapi belum ada kesepakatan antara SPKA dengan manajemen KAI.

“Sebagaimana diketahui bahwa dengan diberlakukannya PP tersebut sesuai analisis Tim DPP SPKA diperoleh angka upah pokok pekerja saat ini menjadi sekitar 105,2% dari gaji pokok pegawai negeri sipil artinya masih ada kekurangan sekitar 4,8% guna memenuhi pasal 31 yang dimaksud”, pungkasnya.

(Laporan : Reporter Hanny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here