Pernyataan Sikap IWO Terkait Beredarnya Nama Wartawan dan Media “ Abal-Abal”

BERBAGI

Setidaknya dalam satu minggu terakhir ini, dunia wartawan, khususnya wartawan media online, diterpa isu yang bertalian dengan dugaan pelanggaran etika dan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wartawan dari sejumlah media.

Informasi tersebut menyebar secara luas melalui grup whatsapp, entah darimana pertama kali asal muasal informasi tersebut bermula. Tak luput pula, postingan informasi tersebut juga diterima oleh group whatsapp Ikatan Wartawan Online (IWO).

Isi postingan informasi itu menyebutkan terdapat 319 nama wartawan berikut asal media mereka bekerja. Beberapa nama diantaranya, terdapat pula beberapa nama wartawan yang terdaftar sebagai anggota IWO. Tak ayal, beredarnya postingan informasi yang tidak jelas sumber berikut materi informasinya itu mengusik Dewan Pimpinan Pusat IWO karena membuat jajaran keluarga besar IWO merasa resah.

Mengapa DPP IWO menggunakan terminologi tidak jelas ? Karena postingan itu hanya menyebutkan ; Jelang Lebaran, Kemeninfo RI bikin gebrakan yang ditujukan ke pemilik media. Ada 319 daftar media dituding abal-abal alias bodrek . Berikut nama dan medianya sebagai tajuk dari informasi tersebut, yang dilanjutkan dengan nama-nama wartawan berikut media massa tempat bekerja.

Dasar ketidakjelasan informasi tersebut kaitannya dengan tudingan abal-abal alias bodrek , tanpa adanya pemberian keterangan lebih lanjut mengenai kedua istilah tersebut. Berikutnya, tak ada sama sekali keterangan lebih lanjut tentang dasar dari tudingan itu, setidaknya berupa kronologis yang dapat diuraikan meskipun singkat. Secara common sense, informasi tersebut dikaitkan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum dan atau etika, namun di dalamnya tidak disebutkan pelanggaran etika dan atau pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh 319 wartawan dan media tersebut.

Berikutnya, yang juga tak luput juga menjadi bahan pertanyaan adalah, si pembuat informasi tak mampu membedakan antara oknum wartawan dengan media massa sebagai subjek yang melakukan pelanggaran hukum dan etika tersebut. Tentunya, ketidakmampuan dalam membedakan antara perbuatan yang dilakukan oleh oknum sangat merugikan media massa yang barangkali tidak terpaut dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknumnya itu sendiri.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, sikap yang dapat disampaikan DPP IWO adalah sebagai berikut :

1. IWO merasa prihatin atas beredarnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Terlebih, informasi tersebut disampaikan dengan “menjual” nama institusi pemerintah dalam hal ini adalah Kemeninfo.

2. Meminta kepada Kemeninfo untuk mengeluarkan pernyataan resmi berkaitan dengan beredarnya nama 319 wartawan dan media tersebut. Adapun alasan yang dapat kami kemukakan berkaitan dengan ini, karena beberapa pertimbangan, yakni ; negara diharapkan kehadirannya dalam menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat yang dalam hal ini adalah persoalan kesesatan informasi yang cenderung membawa kerasahan dan kegaduhan informasi. Berikutnya, dalam hal ini Kemeninfo tentunya secara bijak dapat memberikan penerangan, terlebih nama Kemeninfo disangkut pautkan sebagai objek dalam informasi yang sesat itu.

3. DPP IWO tetap berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap terjadinya kasus-kasus pelanggaran hukum dan atau etika yang dilakukan oleh setiap anggota IWO. Dalam hal terjadinya dugaan pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh anggota IWO, tindak lanjut akan dilakukan sepanjang ada laporan atau aduan yang memiliki dasar yang jelas.

4. Meminta kepada seluruh jajaran IWO agar tetap bertindak profesional dalam menjalankan tugas dan menataati hukum dan etika yang bersandar pada keluhuran budi.

5. Sebagai negara yang berdasarkan hukum, tentunya IWO meminta kepada semua pihak untuk menghormati hukum dan hak asasi manusia, termasuk dalam hal terjadinya dugaan pelanggaran hukum dan etika dalam menjalankan tugas-tugas kewartawanan. IWO lebih sepakat dengan penggunaan terjadinya pelanggaran hukum dan atau etika yang dilakukan dengan menggunakan instrumen pers ketimbang menggunakan istilah media abal2 atau bodrek yang sama sekali menurut IWO bukan istilah yang berdasarkan kepada terminologi hukum.

Sekian

Wassalam

Ketua Umum

Jodhi Yudono

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi

Dr. Ibnu Mazjah, SH, MH,

1 KOMENTAR

  1. Трансформаторные подстанции от производителя, КТП КОМПЛЕКТНЫЕ ТРАНСФОРМАТОРНЫЕ ПОДСТАНЦИИ москва, Производство ктп москва и т.п. на нашем специализированном сайте: http://sviloguzov.ru/ – Добро пожаловать!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here