PUTUSAN HAKIM : “Nyatakan Zaelani Menang Gugatan Sengketa Tanah di PN Palembang”

BERBAGI

Tvsumsel.com -Palembang, Zaelani dalam hal ini pihak pengugat akhirnya di nyatakan memenangkan sidang putusan kasus perdata atas sengketa sebidang lahan di jalan Demang Lebar Daun Palembang, Sumatera Selatan dengan lahan seluas 2000m2 yang digelar di pengadilan negeri (PN) kelas 1 Palembang, Rabu (23/5/2018).

“ Hari ini Pengadilan Negeri Palembang yang di pimpin majelis Hakim, SAIMAN SH, MH dalam putusannya menyatakan tanah seluas kkurang lebih 2000M2 tersebut adalah sah milik penggugat dan berdasarkan perintah dari pengadilan harus diserahkan kepada pihak penggugat,” Ujar Kuasa Hukum penggugat, Anwar Sadat.SH. usai Sidang Putusan di PN Palembang kepada wartawan.

Di jelaskan Sadat bahwa bedasarkan dalil-dalil dalam gugatan pihaknya telahdi buktikan sehingga gugatan pihaknya di kabulkan majelis Hakim..

“Jadi berdasarkn dalil-dalil yang kita gugat bahwa kita bisa buktikan dan pengadilan mengabulkan gugatan kita, tapi ini masih dalam upaya hukum lain yang dilakukan oleh tergugat bisa banding dan kasasi, langkah selanjutnya kita masih menunggu dari tergugat kalau seandainya dia mengajukan banding terpaksa kita ikuti,”tandasnya.

Ditambahkannya Intinya sidang putusan  tadi  majelis hakim telah jelas menolak eksepsi dari tergugat 1 dan 2 serta mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Sementara Rido.SH selaku Kuasa Hukum Tergugat Nora saat di mintai tanggapannya mengatakan pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

“ Yang pasti kita akan melakukan banding karena kita menganggap putusan ini tidak adil karena menurut kita di dalam hukum ada istilah “Nebis In Idem” dimana sebuah perkara yang sudang memiliki kekuatan hukum tetap tidak bisa di lanjutkan lagi,”Pukasnya.(Suryadinata)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here