Satpol PP Sosialisasikan Tempat Hiburan Malam

BERBAGI

EDITOR : Wiranda Yudhis Arjuna

Tvsumsel – Palembang, Pemkot Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama Pom TNI AD, BKO Polresta Palembang dan BKO Kodim 0418/Palembang, melakukan kegiatan sosialisasi di tempat-tempat hiburan malam, panti pijat, Kafe serta rumah makan di sekitaran Kota Palembang, Minggu (05/05/2019) malam.

 

Selain melakukan sosialisasi, petugas juga akan melakukan penertiban terhadap para pedagang yang menjual minuman keras (Miras) dan para Pekerja Sex Komersial (PSK).

Dalam kegiatan yang dimulai pukul 21.00-24.00 Wib tersebut, Satpol PP Kota Palembang bersama team gabungan berhasil mengamankan dua orang WTS jalanan, ratusan botol Miras dan mengamankan satu gerobak pedagang kaki lima yang kedapatan banyak menjual tuak.

Kasat Pol PP Kota Palembang didampingi Kabid Ops H Sri Hendra dan Kabid PPUD Budi Norma mengatakan, kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk menindaklanjuti surat edaran dari Walikota Palembang dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan tentang operasional tempat hiburan, rumah makan dan panti pijat, baik itu pijat modern maupun pijat tradisional.

“Surat edaran Walikota Palembang No 16 tahun 2019 tentang pengaturan operasional selama bulan puasa sudah kami bagikan jauh-jauh hari,” ujar Alex.

Lanjut Alex, malam ini H-1 Bulan Suci Ramadhan, kita telah mendatangi dan menegur tempat hiburan, kafe, panti pijat serta rumah makan yang masih buka.

“Namun, jika sudah masuk bulan puasa nanti dan mereka masih melanggar isi surat edaran Walikota Palembang, maka nanti akan ada sanksi maksimal denda sampai pencabutan surat izin,” terang Alex.

Tambah Alex, secara umum hasil dari kegiatan malam ini, kita lihat tingkat kepatuhan para pemilik tempat hiburan cukup baik, dengan tidak ditemukanya satupun yang buka.

“Satpol PP akan melakukan kegiatan ini secara rutin selama bulan ramadhan,” pungkas Alex.

(Laporan :  Team Liputan Tvsumsel )

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here