Senjata Api Rakitan & Amunisi jenis SS1 Serta Belasan Senjata Tajam Berhasil Diamankan

BERBAGI

Tvsumsel -Empat Lawang, Puluhan Preman terjaring pada Giat Rutin Stanbay On Call (SOC) Polres Empat Lawang,di kawasan Pasar Rakyat Pulau Emas pada Sabtu (28/07/2018) Sekira Pukul 20:30 Wib.Pasalnya,Puluhan Preman berkumpul didalam Gedung Pasar Rakyat milik Pemerintah kabupaten Empat Lawang yang terbengkalai,setelah mendapat informasi Tim SOC Polres Empat Lawang Kabag Ops Polres Empat Lawang  kompol Sukarminto,bersama para kasat Polres Empat Lawang.

Berdasarkan data yang didapat,Puluhan Preman ini hendak merencanakan keributan terhadap penjaga malam dikawasan Pulau Emass Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,guna untuk merebut lapak jaga malam terhadap para pedagang di kawasan Pulau Emas yang direlokasi oleh pihak pemerintah.

Setelah dilakukan pengecekan terdapat kelompok preman yang diduga akan melakukan bentrok kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa senjata tajam dan senjata apil rakitan beserta amunisi Jenis SS1 yang telah dibuang ke semak-semak oleh kelompok tersebut.

“Dari hasil penggeledahan terhadap Puluhan Preman,didapati Satu pucuk Senjata Api beserta amunisi Jenis SS1 yang saat itu dibuang ke semak belukar oleh salah satu Preman tersebut.”kata Sukarminto, Minggu (29/07/2018).

Ditambahkan Sukarminto,Selain mengamankan 1 Senjata Api rakitan serta Amunisi,pihak kita juga mengamankan 11 senjata tajam jenis Pisau dan Golok,2 Unit kendaraan R4 dan 6 unit kendaraan R2.

“Bukan hanya barang bukti yang kita amankan,tapi sebanyak 15 orang Preman turut kita amankan,dari 15 Preman tersebut salah satunya Ketua RT dikelurhan Pasar Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang,sebagai Provokator pemicu perebutan lapak Jaga Malam di Pasar tersebut,”tuturnya.

Saat ini Puluhan Preman beserta barang bukti semuanya kita amankan ke Mapolres Empat Lawang,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terpisah Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M Ismail menuliskan pada Rilisnya melalui pesan singkat Whatsapp,setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 Preman yang diduga akan melakukan penyerangan terhadap penjaga malam di Pasar tradisional Pulau Emas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 Pereman tersebut,4 orang diantaranya kita bebaskan,karena tidak terbukti memiliki Senjata tajam,”tulis AKP M Ismail.

Ditambahkan Ismail,Sedangkan 11 orang preman kita tetapkan sebagai tersangka,karena terbukti memiliki senjata api rakitan dan senjata tajam jenis parang dan golok.

“Sebanyak 11 orang Preman kita tetapkan sebagai tersangka dalam Kasus kepemilikan senjata tajam dan 1 orang Tsk laki-laki dalam kasus kepemilikan sajam, senpi dan amunisi Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat 1 dan pasal 1 ayat 1 UU Drt No.12 Thn. 1951,”Tukasnya.

Untuk tersangka yang memiliki senjata api rakitan beserta amunisi jenis SS1 dan senjata tajam atas nama Rodi Rudi Bin Samsul Bahri, 37 Tahun, Tani, Desa Baturaja Lama (Membawa Senjata Api Rakitan).

“untuk tersangka Rodi kita ancam dengan hukuman dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan senjata Api,sedangkan sepuluh orang tersangka lainya kita ancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam,”Pungkasnya (Warisman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here