Sindikat Narkoba Asal Sumatera Utara di Sikat Sat.Narkoba Polresta Palembang

BERBAGI

Editor : Jerry Ardiansyah

Tvsumsel – Palembang, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang berhasil mengungkap para bandar narkoba lintas provinsi. Kali ini giliran, Nazarudin alias Udin (46) warga Jalan PSI Lautan Lorong Merdeka RT.30 RW.07 Kelurahan 35 Ilir dan Haryanto alias Yanto alias Yudi (42) warga Jalan PSI Lautan Lorong Khotib RT.25 RW.05 Kelurahan 35 Ilir digelandang ke Polresta Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, (31/07/2019).

Pengerebekan ini dimulai dari laporan masyarakat, dimana kedatangan tersangka dari Medan sering membawa narkoba dan siap dipasarkan.

“Dari laporan Masyarakat, Anggota langsung bergerak cepat lakukan penyamaran untuk menjebak tersangka. Ketika mendapat bukti, petugas mengeledah rumah tersangka Nazarudin dan secara kebetulan disana ada juga tersangka Haryanto,” papar Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Drs Firli MSi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriyadi, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah dan Kasat Reserse Narkoba, Kompol Achmad Akbar, saat Press Release di Mapolresta Palembang.

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna putih, berisi empat bungkus pil ekstasi warna merah logo superman dengan berat bruto 5,696 kilogram, satu buah karung warna putih merah berisikan 13 kilogram sabu yang di bungkus plastik teh china merk Qing Shan warna hijau berat bruto 13,708 kilogram serta empat unit handphone merek Sony Experia XZ dan XZS, Sony Z5, Nokia dan Toyota Kijang Innova warna silver nopol BG 1477 UQ.

“Barang bukti narkoba ini kita temukan di lantai ruang tamu rumah tersangka. Disamping itu, alat komunikasi dan transportasi berupa mobil juga kita sita untuk pengembangan lebih lanjut.

Menurut pengakuannya, barang ini didapatkan dari seorang berinisial NSR warga Medan. Kini kita masih kembangkan terus kasusnya, termasuk pencucian uangnya.

Seperti diketahui ini merupakan kasus narkoba partai besar yang masuk ke Palembang, Sumatera Selatan, baik itu melalui jalur darat maupun udara. Dan rencananya akan diedarkan di kota Palembang dan Lampung,” terang Bapak berpangkat Bintang dua ini.

Dihadapan petugas, tersangka Nazarudin mengaku menerima upah setelah berhasil mengantarkan pesanan.

“Upah kami Rp 20 juta pak, jika kerjaan kami sudah beres. Sabu sebanyak 13 kilogram, pil ekstasi sebanyak 5,6 kilogram akan kami kirimkan ke seseorang yang diperintahkan bos,” terangnya tertunduk. (r)

(Laporan : M Bakrie DM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here