Sosialisasi Dukcapil mengenai E-KTP menjelang pemilu 2019

BERBAGI

EDITOR : Wiranda Yudhis Arjuna

Tvsumsel – Palembang, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, Dinas Dukcapil provinsi sampai ketingkat Kabupaten dan Kota harus mensosialisasikan kepada masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan (suket).

“Sosialisasi ini harus gencar dilakukan, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya usai menghadiri Sosialisasi Pelaksanaan kebijakan dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tahun 2019 di hotel Swarna Dwipa, Kamis (4/4/2019)

Hal senada, dikatakan Septiana Zuraida, Kepala Dinas Dukcapil Sumsel, bahwa Dirjen dukcapil melalui Dinas Dukcapil kabupaten dan kota telah melakukan sistem jemput bola dengan metode daerah masing-masing, di wilayah darat, perairan, dan udara agar lebih mudah dan cepat.

Sesuai data Sumsel jumlah penduduk yang wajib  KTP elektronik berjumlah 5.831.215, namun yang sudah  merekam 5.743.995 atau 98,50 persen. Dan sisanya yang belum merekam KTP elektronik berjumlah 87.220 jiwa (1,5 persen). Perhitungan angka sendiri belum bisa di prediksi karena pemilih pemula banyak yang masuk dan dinamis,” bebernya.

Dijelaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung di perbolehkan TKPU nomor 37 tahun 2018 dalam pemilih belum memiliki E-KTP bisa menggunakan surat keterangan(Suket) yang di terbitkan oleh dinas Dukcapil.

“Ini diperbolehkan di UU no 7 tahun 2017. Artinya tidak sejalan dengan aturan UU. Dalam running teks sudah keluar bahwa di perbolehkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan Surat Keterangan (Suket),” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Dra Kelly Mariana menambahkan, untuk persiapan KPU di 17 kabupaten dan kota di Sumsel, sekarang dalam proses setting surat suara kedalam kotak, logistik dapat melakukan apa yang perlu harus dilakukan dan itu sudah hampir di 17 kabupaten dan kota.

“Kemarin kita sudah melakukan monitoring di kabupaten Prabumulih, Muara Enim,Pali, dan kabupaten lain seperti Ogan Ilir, Oku timur, Oku Selatan.  Hampir 70 persen kabupaten dan kota telah melakukan setting surat suara,” bebernya.

“Untuk surat suara yang rusak, kita belum merekap total. Namun KPU kabupaten dan kota telah menginformasikan berita acara kerusakan kotak suara itu langsung ke KPU RI dan percetakan,” ujarnya.

( LAPORAN : Hanny )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here