Team Bang Laki Tangkap Penganiaya Anak

BERBAGI

TvSumsel – Muara Enim, Satuan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul menangkap dua orang remaja pelaku penganiayaan terhadap anak-anak yang terjadi di jalan Bedeng kaca Kel. Pasar Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Senin (30/03/20).

Insert : Diduga Pelaku Penganiayaan MAS (17) & RF (15 ) Telah Diamankan Team Bang Laki Polsek Lawang kidul. (Foto : Apriansyah)

Kedua remaja tersebut diamankan oleh Team Bang Laki Polsek Lawang kidul, karena melakukan penganiayan terhadap tiga orang anak di bawah Umur berinisial MAS, (17) RF, (15 ) merupakan warga Kec.Lawang Kidul.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sabtu tanggal 28 Maret 2020 pukul 23.30 Wib dijalan umum Bedeng Sentral Kel. Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Kejadian yang berawal ketika pelapor dan dua orang temannya berbonceng tiga menggunakan sepeda Motor, Korban saat itu hendak menuju SS .

Namun ditengah jalan tepatnya dibedeng kaca, sepeda motor yang dikendarai Ketiga Korban dipepet oleh sepeda motor pelaku RF dan MAS, lalu seketika itu pelaku MAS yang di bonceng membacok ketiga Korban.

Akibat kejadian ini ketiga Korban mengalami luka bacok dan melapor di Polsek Lawang Kidul.

Dari laporan tersebut Tim Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa 1 (satu) orang pelaku sedang berada jalan SS Kel. Pasar Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul.

Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Toni Hermawan, ST, SH, MM beserta anggota nya untuk langsung melakukan penangkapan.

Pelaku berinisial RF langsung diamankan di Polsek Lawang kidul kemudian tidak berselang, pelaku berinisial MAS langsung menyerahkan diri ke Polsek Lawang Kidul.

Dari interogasi kedua pelaku, mereka mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH., S.IK., MM. melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM membenarkan penangkapan ini.

Menurut Azizir Kejadian tersebut di picu oleh perkelahian dan kenakalan Remaja
Karena Pelaku dan Korban merupakan anak- anak Masih Di bawah umur.

kedua pelaku tersebut akan dikenai pasal pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU RI.No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ada pun barang bukti yang di dapat 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Bison warna putih disita sebagai sarana yang di gunakan pelaku dalam melakukan penganiayaan terebut dan 1 (satu) bilah parang masih dalam pencarian DPB (Daftar Pencarian Barang). pungkas Kapolsek Lawang kidul.

Laporan : Apriansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here