Zaelani Delapan Tahun Menanti Keadilan, “Berharap Berkah dari Komitmen BPN dan Polda Sumsel dalam Berantas Mafia Tanah”   

BERBAGI
    Insert Foto : Kesepahaman dan Penandatanganan Keputusan Bersama Tim Terpadu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan dengan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota Se-Sumateta Selatan dengan Kapolres Jajaran Polda Sumatera Selatan.

“Berharap Berkah dari Komitmen BPN dan Polda Sumsel dalam Berantas Mafia Tanah”   

Tvsumsel.comPalembang, Komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel dan Polda Sumsel untuk memberantas mafia tanah yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandai dengan penandatanganan keputusan Bersama Tim Terpadu Kakanwil BPN Provinsi Sumsel dan Kepala BPN se-Sumsel dengan Kapolres jajaran Polda Sumsel di BallRoom Hotel Arya Duta Palembang, Kamis (22/03/2018) lalu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain dan Kakanwil BPN Sumsel H Muchtar Deluma, menyaksikan para kapolres dan Kepala BPN menandatangani MoU sepakat memberantas mafia tanah

Telah menumbuhkan kembali harapan masyarakat Sumsel yang selama ini menderita, karena menjadi korban “permainan” para mafia tanah. Tak sedikit dari korban (kebanyakan masyarakat awam), jadi kehilangan tanah yang semestinya menjadi hak mereka. Bahkan, ada yang sampai jadi Terpidana, akibat berperkara melawan mafia tanah.

“Kalau untuk menanggulangi masalah mafia tanah tentunya BPN, karena BPN menguasai persyaratan pembuatan sertifikat tanah. Kalau kepolisian jelas ranahnya, yaitu penegak hukum,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara dala sambutannya.

Menurutnya, tugas tersebut sesuai dengan MoU antara Kapolri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia beberapa waktu lalu untuk menyelesaikan konflik yang ada.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel Muchtar Deluma mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan mafia ataupun pungli di Kantor BPN agar segera melaporkan hal tersebut, bisa melalui surat maupun call center karena di setiap Kantor BPN Kota dan Kabupaten ada Call Center Pengaduan.

Terkait komitmen memberantasan mafia tanah ini, sepertinya juga menjadi tumpuan harapan Zaelani (55) salah satu korban “kesaktian” orang yang diduga mafia tanah. Namun demikian warga Jalan Demang Lebar Daun No 20 A Kelurahan Lorok Pakjo (depan Telkomsel) Palembang ini, sejak delapan tahun belakangan ini terus berupaya memperjuangkan haknya, atas sebidang tanah seluas 2.400M2 (60mx40 m) yang dibelinya secara sah pada tahun 2010 tersebut.

Zaelani Delapan Tahun Menanti Keadilan

Betapa tidak, hanya sekitar tiga tahun bisa dimilikinya secara utuh. Selebihnya, masalah demi masalah seperti tak henti menerpanya, terkait status kepemilikan lahan tersebut. Mulai dari klaim bahwa lahan tersebut asset Pemprov oleh orang yang mengaku Gubernur Sumsel, hingga dipidanakan lantaran Zailani dituduh membongkar pagar yang dipasang oleh orang yang “mengaku” telah membeli lahan tersebut dari ahli waris pemilik lahan (D Nora binti Daniel Lunda).

“Lahan tersebut saya beli dari Sarina binti Zaini seharga Rp 80 juta, pada tanggal 13 April 2010 dengan Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor 25, tertanggal 12 April 2010 yang dibuat dihadapan pejabat Notaris–PPAT H Zulkipli Siompul, SH tersebut kemudian saya jadikan lahan bisnis tanaman hias,” terang Zailani mengawali ikhwal kronologis permasalah lahan tersebut.

Zailani tak habis pikir mengapa ada orang begitu ngotot hendak menguasai lahan yang telah dibelinya tersebut, padahal berdasarkan petunjuk Surat Jual beli tertangal 28 Desember 1962 diketahui Kepala Kampung Lorok Pakjo Reg. No.430/4/A/1962 dan Reg No.431/4/A/1962 yang diterbitkan pihak BPN Kota Palembang (Alas Hak) tanah milik Danial Lunda yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat Nomor 2569 Tahun 1983 oleh BPN Kota Palembang atas nama Lundak yang kemudian dijual oleh ahli warisnya kepada Daud Hakim Leonardi. Oleh D Nora Alas Hak No.431/4/A/1962 milik Daud Hakim Leonardi inilah yang dijadikan dasar untuk mengklaim tanah milik Zaelani (beda objek). Padahal Alas hak yang dipakai oleh D Dora tersebut lokasinya berada di belakang tanah Zaelani. Bahkan, diketahui bahwa lahan tersebut jelas-jelas dipisahkan oleh pipa gas pertamina (berdasarkan peta keterangan batas tanah).

Hebatnya lagi, D Nora selaku tergugat yang diduga dibekingi DHL yang disebutnya sebagai “Orang Kuat “ tersebut berhasil memenangkan Gugatan atas lahan tersebut, hingga ke tingkat PK (Peninjauan Kembali) dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor 25 yang dibuat Zailani selaku Pembeli dan Sarina selaku Penjual yang dibuat Notaris–PPAT H Zulkipli Siompul, SH tertanggal 13 Apil 2010 Dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Pembuktian Yang Sah.

Atas putusan MA tersebut, Zaelani yang semula berstatus Saksi, ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Polresta Palembang, atas laporan D Nora binti Daniel Lunda dengan LP/B-3355/XI/2013/SUMSEL/RESTA, tertanggal 29 November 2013 dengan Sarina sebagai Terlapor. Karena diduga ikutserta bersama Sarina melanggar pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHPidana.

Padahal berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 1956 pasal 1 Perkara Pidana terhadap tersangka atas nama Zaelani dapat ditangguhkan sebelum adanya putusan Perkara Perdata yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti/tetap. Mengingat Pelapor (D Nora) berstatus terlapor yang sedang dalam pemeriksaan majelis Hakim Perdata di PN Palembang dengan objek hukum yang sama dengan perkara Pidana Zaelani,” terang kuasa hukum Zaelani, Anwar Sadad SH dan M Andi Yulizar SH  dari Kantor Advokat Alamsyah Hanfiah SH & Partner.

Ironisnya, sebelumnya dalam upaya mempertahankan haknya atas lahan tersebut, Zaelani sampai harus menjalani pahitnya hidup di penjara selama 7 bulan, lantaran dilaporkan D Nora ke polisi dengan tuduhan melakukan pengerusakan pagar yang tengah dipasang oleh D Nora cs di lahan miliknya (Zaelani). Sementara laporan Zailani di Polda Sumsel dengan nomor Laporan Polisi : LP/B-206/III/2013/SPKT tertanggal 27 Maret 2013 yang dilimpahkan Polda Sumsel ke Polresta Palembang tertanggal 11 April 2013 dalam Perkara Pengerusakan, pasal 170 KUHP dengan D Nora cs sebagai Terlapor sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari Polresta Palembang.

“ Saya ini hanya orang kecil yang mencari keadilan. Saya hanya bisa berharap dan berharap, semoga para penegak hukum tergugah nuraninya dalam menyelesaikan perkara ini dengan seail-adilnya,” harap Zaelani.

Diungkapkan Zailani, sejak membeli lahan tersebut, sampai delapan tahun ini. Energinya terkuras hanya untuk mengurusi masalah ini. Sampai-sampai pekerjaan dan bahkan keluarganya nyaris terbengkalai.

“ Bagaimana tidak terpikir terus, pak. Lahan tersebut lokasinya tepat di depan mata saya. Hanya berbatas pagar dengan kediaman saya, ya pasti terlihat terus, dan otomatis jadi pikiran,” keluhnya.

Dipaparkannya, Beberapa bulan setelah membeli lahan itu masalah mulai timbul. Mulai dari pengerusakan pagar lahan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI (belakangan diketahui sebagai orang suruhan). Upaya penutupan paksa usaha di atas lahan tersebut oleh aparat Sat Pol PP Kota Palembang (diduga berdasarkan laporan kuasa hukum DHL).

“Yang lebih membingungkan saya, setelah itu giliran Dinas PU BM Provinsi Sumsel yang hendak menutup usaha saya dengan alasan kawasan tersebut dalam penataan jalur hijau, disusul lah dengan klaim bahwa  lahan tersebut milik (asset) Pemprov Sumsel yang masih dalam status a-quo yang akan dieksekusi leh Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel. Belakangan terbukti, ternyata klaim tersebut hanyalah berdasarkan surat pengakua sdri Sarina yang dipalsukan,” terang Zaelani.

Dan dalam waktu dekat ini, tambahnya. Pihak terkait akan melaksanakan Sidang Lapangan terkait lahan tersebut. Ia berharap komitmen Polisi dan BPN dalam memberantasan mafia tanah, dapat menghasilkan putusan terbaik untuk kasus yang sedang menderannya.

“Saya mohon doanya, semoga masalah dapat diselesaika sebagaimana mestinya,” harapnnya. (Ferry Zulkarnain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here