Banyak Warga Terancam Tidak Dapat Nyoblos

BERBAGI

Tvsumsel – Muara Enim, Puluhan mata pilih yang ada di Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, yang tidak terdaftar di TPS setempat terancam Golput, hal tersebut terjadi karena banyak masyarakat yang tidak mendapatkan undangan atau formulir C6.

Bagaimana tidak, puluhan mata pilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilu Tetap (DPT) di TPS yang ada dilokasi disekitar alamat tempat tinggal nya menolak menampung mereka untuk memilih wakil rakyat serta presiden yang mereka idamkan.

Dany Ridho Rifai (18), Salah satu masyarakat yang namanya tidak terdaftar sebagai DPT di TPS setempat mengaku bingung dengan hal itu, padahal pemilihan saat ini adalah pemilihan perdana.

“Iyo kakak, aku dak dapat undangan, tadi aku datang ke TPS di dekat tempat tinggal aku yaitu TPS 15 Kelurahan Pasar III, tapi kata petugas disitu tidak bisa memilih lagi. Aku baru nak nyoblos, baru kali ini, tapi kejadian nya cak ini, ilang harapan, Padahal disini kartu suara masih banyak, bukan nya habis,” ujarnya saat dijumpai kontributor tvsumsel.com  Rabu (17/04/2019).

Hal senada juga di sampaikan, Suminem (40) ia juga mengaku kesal karena tak kunjung dapat tempat untuk mencoblos, tapi semua menolak dengan alasan tidak ada formulir lagi.

“Saya sudah keliling ke banyak TPS, tapi hasilnya tetap mengecewakan, petugas hanya menerima 6 mata pilih yang menggunakan E-KTP. Kami bingung, sedangkan KPUD Kabupaten Muara Enim ngomong, kalau tidak ada undangan C6, boleh datang ke TPS terdekat dengan membawa E-KTP,” terangnya.

Sementara, Ketua KPPS TPS 15 Kelurahan Pasar III saat di temui kontributor tvsumsel.com mengatakan, kalau dirinya sudah bekerja sesuai SOP yang di tetapkan oleh KPUD.

“Kita hanya bekerja sesuai SOP, disini kita hanya di beri 6 Form khusus pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT di TPS ini. Kami tidak berani, takutnya kami yang disalahkan. Disini kita menerima sebanyak 294 surat suara dan total DPT disini ada 288 ditambah 6 orang yang menggunakan E-KTP, namun masih bersisa sebanyak 87 surat suara,” ujarnya.

Dilain tempat, Ketua KPUD kabupaten Muara Enim, Ahyaudin saat di hubungi Kontributor tvsumsel.com via telpon menjelaskan, untuk para pemilih yang terdaftar di DPT dipersilahkan datang dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00 wib.

“Nah untuk yang tidak terdaftar sebagai DPT di TPS setempat bisa menentukan pilihan nya pada pukul 12.00 wib sampai pukul 13.00 wib,” paparnya.

Saat disentil masalah mata pilih yang tidak bisa memilih tadi, Ahyaudin mengatakan bahwa KPUD tidak membatasi para pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT untuk memilih ditempat yang terdekat dengan alamat yang ada di KTP.

“Tidak ada batasan untuk hal itu, para pemilih yang tidak terdaftar boleh milih dimana pun di sekitar tempat tinggal nya, selagi surat suara masih ada dan masih banyak, tidak ada batas,” terangnya.

Laporan : Ari Firmansyah