TIM REDAKSI

BOX REDAKSI

 

MEDIA DIGITAL

 

PEMIMPIN UMUM 

PENANGGUNG JAWAB

Haeru Nasri

 

KABAG.TATA USAHA

Amrul Hadi

KABAG.SDM

Ellan Amrizal

KABAG.KEUANGAN

Melita Novayanti

KASUBSI ADM. KEUANGAN

Siti Shara A’Aliyah

BENDAHARA

Siti Fasha Indah Fadhillah

Siti Shafa Intan Salsabillah

KABAG. PROGRAM HIBURAN MUSIK DRAMA & BUDAYA

Anwar Putra Bayu

KASUBSIE SENI BUDAYA & TARIAN

Elly Rudi

KABAG.PEMBERITAAN

Rita N

KABAG.HUMAS, PENGEMBANGAN USAHA, KOORDINATOR REPORTER, PRODUSER & PROGRAM DIRECTOR

Sonny Kushardian

KA.SUBSIE PENGEMBANGAN USAHA

Daeng Supriyanto

ASS. KA.SUBSIE PENGEMBANGAN USAHA

Junaidi Egik

KORLAP PENGEMBANGAN USAHA

Azhari Har

PENGEMBANGAN USAHA

Aspani | Jhonson

KOORDINATOR MEDSOS

Johannes MS

KORLAP RESCUE

Ferryanto

TIM RESCUE

Pebi Dailingga | Iwan Setiawan | Agustian Sharma Saputra | Hasrul Anshar parry | Ade Ramadhan | Krismandala Putra | Ahmad Nur Akbar Parry | Jan Ishak Said Azhari | Ade Syahputra | Muhammad Khomaini | Ahmad Saryono

 KABAG. TEKNIK

Mumus

KASUBAG. TEKNIK

Syahrul Hs

KABAG.IT

Angga Rolibi

TIM IT

Lerry, Tatang T, Fahmi

KA.SUBSIE REPORTASE & PENERANGAN

Anto Narasoma

KA.SUBSIE PENATA ARTISTIK

Vahrosie

KA.SUBSIE PERLENGKAPAN

Gunawan Gun

KOORDINATOR EDITOR & GRAPHIC DESIGNER

Juprianto

REPORTER FEATURE DOKUMENTER, MUSIK & ENTERTAINMENT

Warman, Jemmy Delvian, Kirana Edelweis

REPORTER & KAMERAWAN BIDANG PENDIDIKAN & BUDAYA

Hasan Basri Mempesona

REPORTER KULINER, EKONOMI & BISNIS

Frilliyanti, Hanny

KOORDINATOR LIPUTAN BIDANG KODAM II SRIWIJAYA

Joe

BIDANG KOREM 044 GARUDA DEMPO

Muhidin

REPORTER RELIGI

Mumus

Mardiyanto

KOORDINATOR  LIPUTAN KRIMINAL,HUKUM, HAM & SOSIAL

Daeng Supriyanto

 REPORTER & KAMERAWAN BIDANG POLRESTABES PALEMBANG

Agustin Selfy

REPORTER & KAMERAWAN BIDANG POLDA SUMSEL & POLRESTABES PALEMBANG

Johannes Ms

 REPORTER & KAMERAWAN BIDANG DITLANTAS POLDA SUMSEL & SATLANTAS POLRESTABES PALEMBANG

Johannes MS

EDITOR

Syawal | Yadi Heryadi (Bucek) | Madrika

KOORDINATOR KAMERAWAN

Syawal

KAMERAWAN & REPORTER

Son Eswandi | Yadi Heryadi (Bucek) | Firdaus | Agustin Selfy | Fery Zulkarnain | MasCek | Hasan Basri |  Saprullah Lubay | Adi Gunawan | Herirega | Madrika

SOUND ENGINEER

Jhonny

PILOT DRONE

Syawal

VIDEO & FOTOGRAFER 

Syawal | Yadi Heryad | Madrika | Iwan

ASS VIDEO & FOTOGRAFER

Risin Winto

PENATA GAMBAR

Arip

PEMBAWA ACARA / PENYIAR

Mang-U | Endi Wijaya | Daeng Supriyanto | Bung Yan | Anggun Prisma

SUTRADARA / PENGARAH ACARA

Cipta Kurniawan

==================================

B I R O

==================================

DKI JAKARTA

Fitri

TANGERANG

Ka.Biro

Isio Libran Andi

CIREBON

Ka.Biro

Frilian

Kontributor

Ma’rup

YOGYAKARTA

Ka.Biro

Yahya Widada

PRABUMULIH

Ka.Biro

Mascek

KONTRIBUTOR PRABUMULIH

Irsan Matondang

OKU (Baturaja)

Ka.Biro

Rudi Hartono

Kontributor

Duan

Rudick

KONTRIBUTOR OKUS

Asmidan Yusuf

LAHAT

Ka. Biro

Bambang.MD

Kontributor

.

MUARAENIM

Ka. Biro

Rostom

Kontributor Muaraenim

Apriansyah

PALI

Ka.Biro

.

Kontributor Pali

Deni Saputra

EMPAT LAWANG

Ka Biro

Ebok Wijaya

REPORTER & KAMERAWAN EMPAT LAWANG

Amri Wijaya

BANYUASIN

Ka Biro

Topik

KONTRIBUTOR BANYUASIN

.

OKI (OGAN KOMERING ILIR)

Ka Biro

Syawal

Waka Biro

Abdul Aziz

Kontributor

Jahariyanti

==================================

NOTARIS – PPAT

Agung Adri, SH.,M.Kn

==================================

Advocates & Legal Consultants

Anwar Sadad, SH & Partners

==================================

HEAD OFFICE  

Graha IWO SUMSEL ( Ikatan Wartawan Online Sumatera Selatan)

Jalan Raya Talang Kelapa Komplek Ruko Sentraland No.65 Palembang 30151 Sumatera Selatan

 

Virtual Office

DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA SELATAN

[STUDIO DINSOS SUMSEL]

Jalan Kapten Anwar Sastro No.1246, Sei Pangeran, Ilir Timur I, Sungai Pangeran, Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan

 

 Jalan HBR Motik no: 1 Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar

Gedung Lantai-2 (Media Digital Tvsumsel)

Palembang Sumatera Selatan 30961

Hotline

+62 8777-00-70809 | Email : mediatvsumsel@gmail.com | tvsumsel@yahoo.com

==================================

Dalam Menjalankan tugas, Tim Liputan atau wartawan TvSumsel dibekali dengan kartu identitas (PERS CARD) yang terdaftar resmi didalam box redaksi, dan membawa surat tugas yang berlaku.

Bisa di akses secara online : 

”HARAP LAPORKAN”

Wartawan yang menggunakan kartu identitas (PERS CARD) Tvsumsel, namun namanya ‘tidak tercantum dalam box redaksi’, maka wartawan tersebut dinyatakan “bukan wartawan TvSumsel”, dan bisa dituntut sesuai Undang-Undang Pidana yang berlaku.

==================================

Powered by

PT. Tivi Indonesia Inter Medianet Group

 

LEGALITAS

NIB

9120108832779

 

NPWP

91.046.765.3-307.000

 

REKENING

BANK SUMSEL BABEL

PT. Tivi Indonesia Inter Medianet Group

140 . 61 . 0000 . 65

==================================

ASOSIASI

==================================

UU PERS No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, 2 & 3 : ”Barang siapa menghalangi tugas wartawan/Pers, dapat dituntut pidana 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)”.

 

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008

Tentang

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diperlukan kejelasan mengenai perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik;

  1. bahwa belum terdapat Standar Perlindungan Profesi Wartawan;
  2. bahwa untuk menjaga kemerdekaaan pers dan melindungan wartawan diperlukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang bersifat nasional;
  3. bahwa perlu ditetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam memperlakukan wartawan dan menjadi acuan bagi Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers dan melindungi wartawan.

Mengingat :

a. Pasal 1 ayat 4, 8, 9, 10; Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;

  1. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2007 tentang Keanggotaan Dewan Pers tahun 2006– 2009;
  2. Keputusan pertemuan organisasi pers, tokoh dan praktisi pers, dan Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008;
  3. Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers di Jakarta, 28 April 2008.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

 

PERTAMA    :

Mengesahkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagaimana terlampir.

KEDUA        :

Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini menjadi salah satu pedoman dalam menjalankan kemerdekaan pers.

KETIGA      :

Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak ditetapkan.

 

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal 28 April 2008

 

Ketua Dewan Pers,

dto

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA

 

Lampiran:

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008

Tentang

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

 

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

 

  1. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

 

  1. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

 

  1. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

 

  1. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

 

  1. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

 

  1. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

 

  1. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

 

  1. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008