Polres Empat Lawang Ringkus Pengedar Ganja di Pasemah Air Keruh, 120 Gram Bruto Diamankan

BERBAGI

Tvsumsel – Empat Lawang | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel. Pada Selasa malam (10/02/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (42) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja.

AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasari oleh laporan polisi nomor LP / A – 4 / II / 2026 / SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG, tertanggal 10 Februari 2026.

Aksi penangkapan berlangsung sekira pukul 20.00 WIB di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Kanit Idik I setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat melakukan patroli hunting, petugas mencurigai seorang pengendara motor. Ketika diberhentikan, pria berinisial Bardi Bin Adem (Alm), seorang petani asal Desa Pagar Jati, menunjukkan gelagat tidak kooperatif.

“Petugas segera melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan satu paket besar dan satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 120 gram yang disembunyikan di balik jaket tersangka,” ujar perwakilan Satresnarkoba.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 1 paket besar dan 1 paket kecil diduga ganja (berat bruto 120 gram).
  • Kertas pembungkus warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka Bardi kini menyandang status sebagai Pengedar dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan gelar perkara, pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Empat Lawang yang bersih dari narkotika.

Laporan : Meli Azhar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here