4 Komisioner KPU Kota Palembang Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Susul Yetty Oktarina

BERBAGI

 

Editor : Jerry Ardiansyah

Tvsumsel – Palembang, Dugaan telah melakukan perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsider pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik selaku Ketua Bawaslu Kota Palembang , Empat Komisioner KPU Kota Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada 11 Juni 2019.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA pada 22 Mei,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/06/2019).

Yon, mengatakan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni EF (Ketua KPU Kota Palembang) dan 4 komisioner lainnya yakni Al, YT, AB, dan SA.

“Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/06/2019),” bebernya.
“Kita juga sudah memeriksa 20 saksi tambahan yang merupakan saksi ahli. Masih berjalan hingga hari ini untuk diambil keterangannya,” tukasnya singkat. (laporan : Yulia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here