5 Pemda Raih Anugerah Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik

BERBAGI

EDITOR : Wiranda Yudhis Arjuna

Tvsumsel – Palembang, Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan perizinan pada 265 pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Penilaian tersebut menghasilkan Iima penerima Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih 2018 yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul dan Kota Bogor.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan kelima pemerintah daerah tersebut masuk dalam zona hijau dalam penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan. Masing-masing pemerintah daerah memperoleh nilai sebagai berikut, Provinsi Sulawesi Tengah (84,22), Kabupaten Banyumas (87,01), Kabupaten Bantul (84,92), Kabupaten Gunungkidul (84,35) dan Kota Bogor (89,67).

Dalam survei ini Ombudsman menilai 16 unit layanan di tingkat provinsi, 49 unit layanan pada pemerintah kota, dan 200 unit layanan pada pemerintah kabupaten.

Menurut Adrianus, hasil dari penilaian Ombudsman menunjukkan pemahaman terkait komponen standar layanan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di tingkat

pemerintah provinsi tergolong sangat baik. Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota masih terdapat ketidakpahaman standar pelayanan.

“Dari survei ini juga didapati hasil bahwa masyarakat yang mengurus perizinan sangat membutuhkan informasi kejelasan biaya dan alur proses. Masalah dasar pelayanan yang buruk dan meningkatnya pengaduan ke Ombudsman setiap tahun disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang standar pelayanan publik,” ungkap Adrianus dalam acara Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih 2018 di Hotel Novotel Palembang, Senin (11/03/2019)

Pada setiap levei pemerintah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, persentase ketidaktahuan terkait bentuk maladministrasi lebih tinggi dibanding pengetahuan bentuk maladministrasi. “Pengetahuan yang baik mengenai bentuk maladministrasi dapat mencegah tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Perilaku maladministrasi dapat melunturkan trust pengguna layanan atau masyarakat,” imbuh Adrianus.

Lokus penilaian terhadap kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Latar belakang Ombudsman melakukan penuaian kompetensi penyelenggaraan perizinan di pemerintah daerah karena layanan publik harus komprehensif dan kaya akan data mutakhir serta adaptif terhadap kebijakan baru.

Adrianus mengatakan penilaian kompetensi ini bermaksud untuk mengetahui tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik perizinan dan akselerasi berbagai kebijakan perizinan usaha. Penilaian ini memiliki tujuan untuk mendapatkan gambaran efektif‘ltas pelaksanaan penyelenggaraan PTSP dan melihat kesiapan PTSP dalam menjalankan berbagai kebijakan perizinan usaha.

(LAPORAN : Hanny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here