KEJARI Inapkan Yudi F Bram Di LP Pakjo, Berkas Penggelapan Uang 3,7 M Rampung

BERBAGI

Tvsumsel – Palembang, Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 3.7 Milyar yang ditangani Polda Sumsel dengan tersangka Yudi F Bram mantan politisi PAN dan rekannya zaldy oknum Pns di pemkot Palembang golongan 3 D, telah dinyatakan lengkap alias P21. Oleh penyidik, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (23/10/2018).

Pelimpahan dilakukan pihak penyidik Polda Sumsel yang dipimpin langsung Kanit Subdit IV Ditreskimum Polda Sumsel Kompol Suharno, Penyerahan tersangka dan barang bukti, diterima Kasi Pidum Kejari Palembang, Saria irawan di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Saat di mintai keterangannya salah satu penyidik Subdit IV BNN Polda sumsel yang namanya enggan di sebutkan mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari. “Penyidikan dan pemberkasan perkara penipuan dan penggelapan sudah dinyatakan rampung, atau P21, sehingga hari ini kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang,” Tegasnya.

Dikatakan Penyidik, sebelum dilimpahkan, tersangka Yudi F Bram yang melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap korban H.Mularis Djahri, Kejari kota Palembang dan rencananya akan segera di tahan atau di inapkan di lapas Pakjo, Palembang,” Jelasnya.

Senada d katakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri palembang,  Saria irawan usai melakukan pemeriksaan saat di tanya media mengatakan tersangka Yudi F Bram dan zaldi dalam hal ini akan di kenakan Penahanan selama 20 hari di LP Pakjo karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan (378 dan 372) terhadap Pelapor Mularis Djahri.

“Perkara ini di awali tersangka menjanjikan ke Mularis (Pelapor) untuk mendapatkan dukungan dari partai Nasdem untuk Pencalonanya sebagai calon Walikota Palembang di Pilwako 2018, dan keduanya berperan meyakinkan akan ada dukungan dari nasdem. Akibatnya perlapor mengalami Kerugian mencapai 3,7 miliar. Di buktikan Dari fakta ada beberapa kali transasksi,”ujarnya.

Masih kata Satria, untuk keduanya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. “Untuk pelimpahan ke PN Palembang akan kita lakukan secepatnya, nanti hakim yang menentukan jadwal persidangannya,” ulasnya.

Menyikapi hal ini di tempat yang sama Hipzon Firdaus, SH dan Ramawan SH selaku kuasa hukum penggugat H.Mularis Djahri saat di mintai tanggapannya mengatakan dirinya sejak tadi pagi menggawal proses penyerahan berkas P21 dan penyerahan tersangka dari Polda Sumsel ke kejari sangat mengapresi kinerja pihak polda Sumsel.

“Penyerahan tahap kedua kejaksaan negeri Klas 1A Palembang, pelaku Yudi dan Zaldy Di terkait kasus penipuan dan penggelapan. Modus pelaku ini dengan cara memberikan janji-janji dan bujuk rayunya namun ternyata tidak terbukti sampai sekarang dengan kerugian korban sebanyak 3,7 milyar. Pelaku sekarang ini diamankan karena tidak sedikit dana yang dikeluarkan korban ini.

Ya, korban ini sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO),syukur pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel dapat bergerak cepat dan propesional terhadap laporan ini dan selanjudnya kita tunggu proses hukumnya,” tutup Hipzon.

Sementara itu Tersangkan Yudi F Bram usai di periksa saat di mintai keterangannya tidak dapat bicara banyak,”sebagai warga negara yang baik saat ini kita jalani saja proses hukumnya, ya lihat saja nanti,”Ujarnya singkat. (Bakrie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here