1.180 Pil Extacy Jenis Baru Berhasil Diamankan Oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel

BERBAGI

Tvsumsel.com -Palembang, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menggelar Press Konference Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Extacy jenis baru sebanyak 1.180 butir, bertempat dihalaman Ditresnarkoba Polda Sumsel. Selasa, (10/04/2018)

Selain BB 1.180 butir Pil Extacy, Resnarkoba Polda Sumsel juga berhasil menangkap Dua tersangka yaitu, Iman Darmawan (27) warga Jl. Mojopahit 8, Lrg. Kumpi 1, No 21, Rt 01, Kel. 15 Ulu, Kec. SU I, Kota Palembang dan Agus (34) Warga Desa Klajon, Rt 01, Rw 02, Kel. Kluggen, Kec. Slogohimo, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.

Dirnarkoba Polda Sumsel Kombes. Pol. Farman mengatakan, Narkotika jenis Extacy yang berhasil kita amankan ini baru pertama kali ditemukan khususnya di Wilayah Sumsel, Extacy jenis ini adalah Narkotika golongan Pertama karena didalamnya mengandung senyawa Epilon.

“Kita akan terus menyelidiki dan akan meminta keterangan dari para tersangka, untuk mengetahui Ectacy ini berasal dari mana dan dimana pembuatanya.” ujar Dirnarkoba Farman.

Lanjutnya, kedua tersangka ini kita amankan pada hari Minggu (01/04/2018) lalu, dengan TKP di Jln. Batu Jajar, Kel. Sukarami, Kec. Sukarami, Kota Palembang.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang Narkotika, No. 35, tahun 2009, pasal 114, ayat 2, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar Rupiah.” jelas Dirnarkoba Farman.(Herry Eddy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here