Dugaan Pemalsuan Dokumen Pemilu di Banyuasin, Bawaslu Siap Bertindak

BERBAGI

EDITOR : Wiranda Yudhis Arjuna

Tvsumsel – Banyuasin, Adanya dugaan pemalsuan dokumen pemilu di Desa Karang Anyar tepatnya di TPS 06 dan 07 Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuasin siap bertindak.

“Bila memang ada pemalsuan dokumen dalam bentuk kita siap menindaklanjuti sesuai SOP, namun laporankan terlebih dahulu temuan tersebut, karena kita belum bisa memastikan apakah benar atau tidak pemalsuan tandatangan tersebut,” jelas Iswadi Bidang SDM didampingi Zulkifli selaku Divisi Penindakan dan Pelanggaran ketika di wancarai di Kantor Bawaslu Banyuasin Rabu (24/04/2019)

Menurut dia, pemalsuan tandatangan tentu kembali ke pihak kepolisian dalam hal ini tim forensik Polda Sumsel, untuk laporan yang ada di Bawaslu Banyuasin semua C1 di tandatangani.

“C1 yang Laporkan PPL dan Panwascam itu asli semua, bila ada yang palsu silahkan laporkan ke kami (Bawaslu Banyuasin) karena C1 yang sudah diakomodir itu tidak ada perubahan, bila pun ada paling salah penjumlahan itupun ditingkat bawah,” terangnya.

Sebelumnya temuan dugaan pemalsuan dokumen yang ada di Desa Karang Anyar merupakan saksi salah satu Partai Peserta Pemilu yang tidak terima adanya C1 yang sudah di Tandatangani.

” Kita saksi partai, jadi kita tidak terima adanya dugaan kami tandatangan saksi di TPS 06 dan 07 itu palsu, dan kami berharap pihak terkait untuk menindaklanjuti,” ungkap Lukman kepada media ini Selasa (23/4/2019)

Dirinya juga menyesalkan adanya rumah Kepala Desa dan juga rumah Caleg di jadikan tempat pemungutan suara (TPS)

“Apakah boleh TPS di rumah Caleg, karena yang saya lihat itu di halaman rumah Kades dan juga rumahnya Calon Legislatif DPRD Banyuasin Dapil 3, itu saya pertanyakan dan kami soalkan, ” pungkasnya.

(LAPORAN : Bella )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here