MASSA DESAK BUPATI EVALUASI KADIS PU TR

BERBAGI

TVSUMSEL.COM Banyuasin, Sekelompok warga yang tergabung dalam Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GP-MBM) ini pada Selasa (6/3) sekira pukul 10.00 wib mendatangi kantor PU TR Pemkab Banyuasin. Kedatangan mereka di kantor tersebut terkait kinerja kadis PU TR yang di nilai salah aturan.

Dalam orasinya koordinator aksi Andi Suhaimi dan Darsan MB MAS secara bergantian meminta Kejari Banyuasin untuk melakukan penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan (LidDikTut) terhadap PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan PU BM/PU TR terkait kelebihan bayar pada kegiatan tahun 2016 yang melibatkan 16 kontraktor dengan kerugian negara mencapai Rp. 1.059.827.236,44,-

Selain itu juga mereka mendesak Bupati Banyuasin untuk Bertindak Tegas agar memecat PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan PU BM/PU TR yang sengaja meraung keuntungan pribadi kelompoknya sehingga merugikan negara terkait kelebihan bayar sebesar Rp. 1.059.827.236,44,-

Hal itu menurutnya pihaknya sudah melakukan berbagai temuan bahkan hasil investigasi GPMBM sampai hari ini belum satu rupiahpun disetor ke kas daerah melalui bank pemerintah.

Untuk itu GPMBM mengharapkan kepada Bupati Banyuasin Ir. Suman Astra Supriono, MM sebaiknya mengundurkan diri dengan hormat, apabila tidak mampu menjadi Bupati Banyuasin sebaiknya Ir. Suman Astra Supriono, MM mengundurkan diri dengan hormat, karena kami nilai selama jadi bupati tidak ada instrumen yang menunjukan keberhasilan malah Kabupaten Banyuasin yang kita cintai ini justru mengalami kemunduran.

Parahnya lagi diakhir jabatan beliau Bupati, karena gagal mencairkan dana TUKIN (Tunjangan Kinerja) yang sudah dibatalkan maka rumor yang berkembang bahwa Bupati melalui kaki-tangannya minta disiapkan Upeti sebesar Rp.10 M dari program dan kegiatan di beberapa SKPD/OPD tahun 2018.

Kesempatan itu juga mereka mendesak kepada Gubernur Sumatera Selatan c.q. Bupati Banyuasin untuk segera Memecat Kepala Dinas PU TR “Yos Karimudin” karena tidak mampu menjalankan perintah BPK untuk memproses pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah dan adanya indikasi keberpihakan terhadap salah satu Paslon Bupati yaitu dengan melakukan deal politik pada pemilu legislatif 2019 yang akan datang yaitu anak Yos Karimudin untuk menjadi caleg di dapil I Kecamatan Talang Kelapa dan Tanjung Lago dari PDIP.

Indikasi lain serunya, diduga adanya kegiatan pembangunan Jalan Tanjung Sari Kelurahan Sukamoro Kecamatan Talang Kelapa yang merupakan hasil negosiasi dengan salah satu paslon bupati untuk memuluskan proyek itu dan mereka memainkan sandiwara murahan atau rekayasa seolah-olah bentrok dengan utusan paslon untuk mengalihkan perhatian publik (Insiden Agustaf yang memalukan bagi aktivis banyuasin karena sudah saling memaafkan dan di posting ke medsos), namun fakta dilapangan Jalan Tanjung Sari yang diklaim tersebut adalah bantuan dari Wasista Bambang Utoyo Anggota DPR RI Dapil Sumsel I PAW Dodi Reza Alex Noerdin saat beliau Reses di Kecamatan Talang Kelapa dan Tanjung Lago.

Sebagai PNS yang juga Anggota ASN seharusnya Yos Karimudin mematuhi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, secara tegas mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi. Pasal 2 Undang-Undang tersebut, berisikan asas netralitas, bertujuan agar setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

Yang terpenting lagi kepada pemangku kebijakan dalam NKRI untuk lebih peka dalam penunjukan kepala SKPD/OPD karena kami yakin Masih Banyak Putera-Puteri Terbaik Banyuasin yang mampu memimpin Dinas PU TR tanpa adanya KKN.

Hasil investigasi kami membuktikan bahwa Yos Karimudin Mempunyai track record yang buruk selama memimpin beberapa kepala SKPD/OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin diantaranya : Kepala Dinas PU CK – Proyek Revitalisasi Pipa PDAM Tirta Betuah yang menghabiskan anggaran mencapai ratusan milyar dalam rangka meningkatkan suplai dan distribusi air bersih ke masyarakat namun kenyataannya proyek PDAM tersebut tidak berjalan dan statusnya Intage.

Selama menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan dengan Hilangnya sejumlah aset milik daerah berupa 9 unit alat berat milik PU Pengairan yang sampai hari ini tidak tahu dimana keberadaan alat-alat berat tersebut, patut di duga yang bersangkutan terlibat langsung dalam memanipulasi data serta menjadi aktor dalam konspirasi raibnya aset daerah tersebut.

Adapun alat-alat berat milik Pemkab Banyuasin tersebut yang tak jelas rimbanya diantaranya Dozer, Alat gali (excavator) seperti backhoe, front shovel, clamshell, Alat pengangkut seperti loader, truc dan conveyor belt termasuk Alat pemadat tanah seperti roller dan compactor.

Dibeberkan dalam orasinya bahwa saat Yos Karimudin menjabat sebagai Kepala Disnakertrans dalam kegiatan pembagian bahan makanan non beras senilai Rp. 1.2 M, namun realisasi pada saat pelaksanaannya warga transmigrasi yang terdapat di 6 Kecamatan meliputi 15 Desa hanya mendapat 1 kardus mie instan dan 1 buah susu kental manis kemasan kaleng saja, disamping itu terjadi aksi oleh persatuan buruh karena tidak mampu menyelesaikan persoalan UMR di sejumlah perusahaan perkebunan, ini membuktikan kalau orang ini tidak bisa bekerja.

Ketika sebagai Kepala BPMD juga terjadinya sejumlah konflik seputar batas wilayah antar kabupaten dan desa dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Banyuasin salah satunya Tragedi Tegal Binangun (peristiwa memalukan seorang Bupati Banyuasin di usir dari wilayah administratifnya sendiri) serta terjadinya konflik horizontal batas antar desa yaitu Desa Ujung Tanjung dgn Desa Rimba Alai di Kecamatan Banyuasin III.

Masih dalam tuntutannya, kesalahan fatal dilakukan Yos Karimudin pada Pilkades Desa Tebing Abang yang cacat hukum karena rekomendasi dari DPRD Banyuasin yang meminta agar pelantikan tersebut di tunda sampai persoalan ini dapat diselesaikan oleh panitia ditingkat Kabupaten dan dikeluarkannya keputusan tetap yang diterima semua pihak, namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh Kepala BPMD, sehingga dilakukan pelantikan.

Untuk itu kepada instansi terkait baik Daerah maupun Jakarta untuk segera meninjau ulang penempatan Yos Karimudin sebagai kepala Dinas PU TR Kabupaten Banyuasin.

Pernyataan sikap dalam aksi kami sampaikan dalam rangka mempercepat penanganan kasus ini kami akan mengawal ketat seluruh proses yang berjalan di Kejari Pangkalan Balai, termasuk ada kasus IP 200 Dinas Pertanian sudah ada tikus-tikus busuk yang masuk perangkap maka kita beharap kasus di PU BM/PU TR menambah deretan para tikus-tikus kotor yang masuk perangkap Penegak hukum ini memberi sockterapi bahwa memperkaya diri dari hasil maling adalah Dosa, Apalagi memberi fasilitas haram kepada anak istri dari hasil maling dan merampok uang negara, ungkapnya sekaligus mengakhiri aksi demonya.

Topik kontributor Tvsumsel.com Mewartakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here