PBB Naik Drastis, Warga Pertanyakan Janji Walikota Saat Kampanye ??

BERBAGI

Editor : Jerry A

Tvsumsel – Palembang, Warga Palembang mulai mengeluh dengan kebijakan pemerintah kota yang menaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sangat signifikan. Seperti yang dikeluhkan Andi Wijaya (41) warga tegal binangun Plaju  Darat.

Dirinya  terkejut bukan kepalang, saat mengetahui tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2019 mengalami kenaikan yang fantastis.

Meskipun kenaikan dirasa tidak merata di setiap rumah, namun jumlah kenaikan bahkan ada yang mencapai hingga 200 persen.

Dia merasa sangat heran dengan kenaikan PBB yang harus dibayarnya. Dari semula hanya sebesar Rp.145 ribu kini naik menjadi Rp.415 ribu.

“Naiknya luar biasa karena pendapatan saya hanya Rp 3 Juta perbulan namun kebijakan pemerintah menaikan PBB sangat memberatkan. Kalau demikian jelas tidak cukup malahan kita harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya,

Masyarakat juga akan bertanya-tanya dengan janji kampanye Walikota terpilih H Harnojoyo yang sebelumnya bakal meng-gratiskan PBB.

“Seingat kami janji kampanye waktu itu mau meng-gratiskan tapi malah naik gila-gilaan. Jelas tidak sesuai dengan janji sebelumnya, bukannya membantu meringankan malahan memberatkan rakyat,”

Sementara Kepala BPPD Kota Palembang, Shinta Raharja dalam penjelasannya pada sebuah media terkait hal ini mengatakan kenaikan NJOP ini sudah disosialisasikan hingga ke tingkat RT. Namun ia berdalih telah terjadi miskomunikasi sehingga informasi tidak sampai secara utuh ke masyarakat.

“Kenaikan sebenarnya tidak drastis karena kenaikan itu bukan di hitung dari kena pajak, tapi nilai pokok atau nilai jual objek pajak. kelihatannya memang naik pajak kalau dengan penagihan,” terangnya, Senin (13/05/2019)

Shinta menjelaskan kenaikan PBB hanya meliputi nilai pada objek bumi (dilakukan penyesuaian) berdasarkan nilai yang ada saat ini. Hal ini tidak berlaku pada nilai objek bangunan. Mengingat Pemkot Palembang menargetkan PAD tembus Rp1,3 Triliun pada 2019 ini. Naik Rp550 miliar dari tahun 2018.

“Ini sifatnya subsidi silang, karena yang nilai totalnya dibawah Rp300 ribu di hapuskan. Upaya kenaikan PAD kita, tidak lepas untuk topangan APBD sebesar 30 persen,”tambah dia.

Namun, menurutnya Pemkot Palembang juga membuka pengaduan bagi warga yang keberatan. khususnya yang terkena kenaikan seperti wajib pajak pemilik usaha. Sebab menurutnya, pajak juga akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur yang bisa dinikmati.

Kenaikan PBB ini sendiri ramai jadi perbincangan warga Palembang. Tarifnya bervariatif, ada yang naik 200, 300 sampai 400 persen untuk wajib pajak. Hal ini jelas dikeluhkan oleh warga yang kini semakin terjepit oleh kebutuhan bahan pokok yang juga tak menentu. Seperti salah satu wajib pajak bernama  Imam yang mendapatkan tagihan Rp98 ribu tahun lalu, kini mendapat SPPT dengan tagihan hingga Rp300 ribu.

Dari pantauan media dilapangan sempat juga menjumpai beberapa warga lain seperti yang tinggal di kawasan Dwikora, warga juga menilai kenaikan pajak oleh Pemkot Palembang kali ini dinilai tidak wajar, menurut mereka. (Suryadinata)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here