
Tvsumsel – Palembang | Penanganan perkara dugaan penggelapan aset tongkang yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp30 miliar di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi perhatian. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Sumsel untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Dalam perkembangan terakhir, penyelidikan perkara dugaan penggelapan aset tersebut disebut telah dihentikan. Persoalan ini kemudian turut dikaitkan dengan laporan terhadap salah seorang penyidik Jatanras Polda Sumsel.
Ketua Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS), Rahmat Hidayat, SE, turut menanggapi polemik yang berkembang di media sosial tersebut saat ditemui awak media, Rabu (16/9/2026).
Menurut Rahmat, penghentian penyelidikan suatu perkara dapat terjadi apabila penyidik menilai bahwa alat bukti yang tersedia belum memenuhi kecukupan untuk melanjutkan proses hukum.
“Apalagi perkara yang ditangani merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Tentunya penyidik Polda Sumsel tidak akan begitu saja menghentikan perkara tersebut kalau tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Rahmat.
Ia mengatakan, apabila pihak pelapor memiliki alat bukti baru atau menemukan fakta tambahan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut, hal itu dapat disampaikan kembali kepada aparat penegak hukum.
“Kalau pelapor mempunyai alat bukti atau temuan terbaru, silakan melaporkan kembali atau memberikan data tambahan terkait dugaan penggelapan tersebut,” katanya.
Rahmat menilai persoalan tersebut sebaiknya tetap dikawal melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap dugaan maupun keberatan terhadap proses penanganan perkara harus didukung bukti yang jelas agar dapat diuji secara objektif.
“Persoalan tersebut sebaiknya dikawal melalui mekanisme hukum dan didukung bukti yang jelas, sehingga setiap dugaan dapat diuji sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hanjono Susanto disebut telah melaporkan seorang oknum anggota Polri berinisial AKP “TI”, yang disebut sebagai penyidik Unit 3 Jatanras Polda Sumsel, ke SPKT Polda Sumsel.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan dan tercatat dengan Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.
Selain itu, Hanjono juga disebut telah melaporkan AKP “TI” ke Divisi Propam Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang disebut berhubungan dengan penghentian penyelidikan perkara dugaan penggelapan aset tongkang.
Adapun perkara dugaan penggelapan aset tongkang tersebut sebelumnya dilaporkan Hanjono Susanto ke Mabes Polri. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Sumsel pada Juli 2024 untuk ditangani Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai alasan dan dasar penghentian penyelidikan tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi dari pihak penyidik Polda Sumsel. Begitu pula mengenai laporan.



