SPKA Meminta Agar Manajemen KAI Mematuhi PKB

BERBAGI

Editor : Jerry Ardiansyah

Tvsumsel – Palembang, Menanggapi perkembangan berita yang beredar terkait Hasil Rapat Pimpinan (Rapim) Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) se Jawa Sumataera yang dilaksanakan di Divre III Palembang pada Jum’at tanggal 21 Juni 2019 yang salah satunya keputusannya merekomendasikan untuk melaksanakan AKSI, bahkan jika diperlukan mengambil langkah terakhir sebagaimana tertuang dalam PKB yaitu MOGOK.

PKB antara Manajemen KAI dengan SPKA yang telah disepakati dan ditandatangi pada Agustus 2017, dalam Pasal 10 memuat tentang Benturan Kepentingan, pada: ayat (2) Perusahaan wajib menempatkan Pekerja yang berstatus suami istri di tempat yang tidak menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), dan Jabatan yang dapat menimbulkan Conflict of Interest bagi Pekerja yang berstatus suami istri adalah: Jabatan dalam SPI baik salah satu maupun kedua-duanya, Jabatan dalam satu Lini Bisnis, Jabatan dalam satu Direktorat dan Jabatan dalam satu anak perusahaan yang sama. Ketentuan tersebut memboleh pasangan suami istri berada dalam satu tempat kedudukan namun tetap beda direktoratnya.

Misal dalam satu kedudukan yaitu daop/divre “x’: sang suami sebagai PPKA dan Istri sebagai staf keuangan (suami di direktorat operasi, istri di direktorat keuangan), atau sang suami staf di sarana daop dan istri staf di prasarana daop (suami di direktorat sarana dan istri di direktorat prasarana), atau suami staf keuangan dan istri staf sdm (suami di direktorat keuangan dan istri di direktorat sdm), maka pasangan tersebut bisa tinggal bersama layaknya pasangan suami istri pada umumnya dalam tempat kedudukan yang sama.

Namun dengan dikeluarkannya peraturan direksi pada Maret 2018 tentang Peraturan Pernikahan Bagi Pekerja KAI, bahwa penempatan pekerja yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) bagi pekerja yang berstatus suami istri merupakan penempatan dalam satu direktorat dan penempatan dalam satu tempat kedudukan.

Peraturan direksi tersebut juga dikeluarkan tanpa berunding dengan SPKA. Padahal dalam PKB jelas tertulis bahwa segala peraturan yang mengatur tentang petunjuk/pedoman teknis pelaksanaan PKB pembahasannya mengikutsertakan SPKA dan ditetapkan oleh Direksi dalam bentuk Peraturan Direksi.

Dalam PKB dengan jelas disebutkan bahwa Kewajiban Perusahaan Mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua isi dan ketentuan yang telah dituangkan serta disepakati bersama dalam PKB. SPKA telah menempuh melalui jalur perundingan bipartit pada tanggal 5 september 2018 dan 30 Januari 2019 namun belum menghasilkan kesepakatan.

Bahkan perundingan Tripartit juga telah dilaksanakan di Disnaker Kota Bandung pada tanggal 24 April 2019 dan 23 Mei 2019 namun tetap belum ada kesepakatan antara SPKA dengan manajemen KAI.

Sekali lagi disampaikan bahwa tuntutan SPKA adalah Manajemen KAI agar mematuhi dan melaksanakan PKB yang telah disepakati dan ditandatangani bersama (salah satunya adalah mematuhi kententuan tentang pengaturan pekerja yang berstatus suami istri)

(Laporan : Reporter Hanny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here