Blunder Fatal Pesantren Modern Jakabaring: Terima ‘Ustadz Titipan’ Tanpa Seleksi, Kini Berujung Laporan Polisi Atas Kekerasan Anak!

BERBAGI

Tvsumsel – Palembang | Sebuah lembaga pendidikan Islam terpadu yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk menempa akhlak dan ilmu, kini berada di pusaran hukum atas dugaan kekerasan anak di bawah umur. Pondok Pesantren Modern AL-F, yang berlokasi di Jl. Mayjen Noerdin Pandji, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dilaporkan ke pihak berwajib setelah salah satu santrinya diduga dianiaya secara keji oleh oknum pengajar (ustadz), Sabtu 01/08/2026.

Kasus dugaan pelanggaran Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ini resmi mencuat setelah ayah korban, Lukman Hakim (42), melayangkan laporan resmi ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Berdasarkan data berkas laporan kepolisian, peristiwa kelam ini terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 16:20 WIB. Kejadian bermula saat korban, seorang santri di bawah umur berinisial A, hendak menuju masjid lingkungan pesantren. Situasi di sekitar tempat ibadah saat itu dilaporkan sedang tidak ada agenda kegiatan resmi,

Di sanalah tindak kekerasan tersebut terjadi secara mendadak. Terlapor, seorang oknum ustadz berinisial D, mendatangi korban secara agresif. Alih-alih memberikan bimbingan moral, oknum ustadz tersebut dilaporkan langsung melakukan interogasi verbal dengan nada tinggi, menuduh korban tidak mengikuti kegiatan tasyakuran, hingga berujung pada aksi pemukulan secara fisik.

Korban dipukul menggunakan tangan kosong di bagian wajah hingga mengakibatkan mata korban mengalami memar hebat dan bengkak (hematoma). Belum cukup sampai di situ, korban yang dalam kondisi tertekan dan kesakitan diduga mendapat intimidasi verbal susulan agar tidak mengadukan perlakuan tersebut kepada orang tuanya.

Dalam sebuah konferensi pers di hadapan para wartawan, minggu 02/08/2026 orang tua korban Lukman Hakim tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kondisi buah hatinya. Lukman menyampaikan bahwa saat ini anak kesayangannya tengah menjalani perawatan medis dan pemulihan intensif di Rumah Sakit Permata.

“Anak saya sekarang trauma berat secara psikis. Dia ketakutan luar biasa, histeris, dan menolak keras untuk kembali ke pondok laki-laki tersebut,” ujar Lukman sambil menyeka air mata.

Lukman mengenang momen menyayat hati saat dirinya pertama kali mengetahui kejadian ini lewat sambungan telepon. Mengingat ancaman dan tekanan yang diterima di lingkungan pesantren, sang anak awalnya mencoba merahasiakan penganiayaan tersebut.

“Anak saya hanya bilang, ‘Papa, saya sakit.’ Tidak biasanya dia begitu. Biasanya kalau dia mengeluh sakit, dia selalu manja dan minta dibawakan makanan kesukaannya. Tapi kali ini dia hanya diam dan ketakutan,” lanjutnya dengan suara bergetar.

Merasa ada hal yang janggal, beberapa jam kemudian Lukman beserta istrinya langsung bergegas mendatangi Pondok Pesantren Modern Al-F. Bak disambar petir di siang bolong, pasutri ini mendapati anak mereka telah babak belur. Mereka tidak pernah menyangka, institusi pendidikan yang mereka yakini sebagai “tempat terbaik” justru menjadi tempat di mana anak mereka mendapatkan perlakuan keji yang merusak masa depannya.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Ketua Harian Yayasan Al-F Ferly, membenarkan adanya insiden berdarah di dalam lingkungan lembaga yang dipimpinnya. Namun, pernyataan mengejutkan keluar dari mulutnya terkait latar belakang pelaku.

Ferly mengungkapkan bahwa oknum ustadz D yang melakukan penganiayaan tersebut berstatus sebagai “ustadz titipan” dari jaringan Pondok Pesantren Gontor.

Ferly secara terbuka mengakui adanya kelalaian internal dari pihak manajemen yayasan yang menerima tenaga pendidik tersebut begitu saja. Pihak yayasan terkesan abai dalam menyaring aspek psikologis, rekam jejak, serta kompetensi pengasuhan anak tanpa memikirkan dampak jangka panjang terhadap keamanan para santri.

Sebagai langkah responsif, Ferly menegaskan komitmennya selaku Ketua Harian untuk mengambil tindakan administratif yang tegas terhadap oknum ustadz titipan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pidana yang sedang berjalan kepada Polda Sumatera Selatan.

Kasus kekerasan di dunia pendidikan berasrama ini kembali memicu alarm keras bagi pengawasan perlindungan anak di Sumatera Selatan. Praktisi hukum menegaskan, status pelaku sebagai tenaga pendidik justru menjadi pemberat dalam pasal pidana kekerasan terhadap anak.

Hingga saat berita ini diturunkan, berkas laporan bernomor LP/B/1248/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tengah didalami oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti perkara ini secara transparan demi menegakkan keadilan (Pro Justitia) bagi korban di bawah umur. Kasus ini menjadi evaluasi besar bagi Kementerian Agama dan instansi terkait untuk memperketat standarisasi serta pengawasan terhadap guru dan ustadz yang mengajar di seluruh pondok pesantren di Indonesia.

Laporan: Meli Azhar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here