
Tvsumsel – OKU | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memperkuat langkah pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pembaruan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama tersebut ditandai penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd bersama Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip SH., MH., di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (10/9/2026).
Dalam sambutannya Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengatakan, kerja sama ini merupakam pembaruan dari kesepakatan sebelumnya yang berakhir pada September 2026. Pendampingan hukum ini dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan, program, pengelolaan anggaran maupun aset daerah berjalan sesuai ketentuan.
”Pendampingan ini memberikan kepercayaan diri yang semakin meningkat. Kita bisa bekerja sesuai aturan. Tapi saya tekankan, walaupun ada pendampingan, jangan bekerja sembarangan. Kalau salah, ya tetap salah,” tegas Bupati.
Bupati meminta seluruh perangkat daerah melibatkan Kejari OKU sejak awal pelaksanaan kegiatan, bukan hanya ketika persoalan hukum muncul. “Selalu libatkan kejaksaan, mulai dari perencanaan, eksekusi sampai evaluasi. Jangan hanya melibatkan ketika sudah ada masalah,” ujarnya.
Menurut Bupati, kerja sama tersebut diharapkan menjadi landasan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Kajari OKU Rudhy Parhusip berharap kesepakatan tersebut tidak hanya sebagai kegiatan seremonial saja, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan pemerintahan. “Harapannya kerja sama ini tidak hanya seremonial, tetapi dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan taat aturan,” kata Kajari.
Kajari enjelaskan, kerja sama ini jugs menjadi sarana mengoptimalkan tugas Kejari OKU di bidang Datun, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum serta konsultasi hukum.
Melalui sinergi tersebut, Pemkab OKU dan Kejari OKU diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum.
Laporan: Armizi (OKU) | Editor: Markopik



