Kasus Anggota TNI Yang Terbunuh Kini Terungkap | Pelaku Dan Keluarga Minta Maaf

BERBAGI

Editor : Wiranda Yudhis Arjuna

TvsumselPalembang, Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Drs. Zulkarnain Adinegara, Sabtu tanggal 02 Februari 2019 pukul 12.45 Wib, didampingi Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Drs Denni Gapril, SH, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani, S.Ik, SH, M.Hum, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Widodo, Kapolres UKUT AKBP Erlintang Jaya, Sik, SH dan Perwakilan dari Denpom II/4 Palembang, Serma Widodo. S,

Bertempat di depan Gedung Subdit Jatanras Krimum Mapolda Sumsel, Jl. Jenderal Sudirman KM. 4.5, Pahlawan, Kel. Bukit Sangkal, Kec. Kemuning mengungkap kasus anggota TNI yg dibunuh.

Saat menggelar Konferensi pers/press release Zulkarnain Adinegara menjelaskan bahwa permasalahan ini terjadi akibat selisih paham antara pelaku dan korban. Sedangkan untuk masalah hutang-piutang, Narkoba dan Mobil Bodong akan kami tindaklanjuti dan dalami lagi.

Zulkarnain menambahkan, ‘’Saat ini Pelaku di kenakan pasal berlapis, pasal 338, Pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pasal 340 Pembunuhan berencana, pidana penjara seumur hidup dan pasal 351 Penganiayaan, penjara 2 tahun 8 bulan penjara’’

Adapun Barang bukti Kasus Pembunuhan anggota TNI AD an. Kopda Zeni Erwanta Nrp 310600888690985, yang menjabat Tabanmonranum Tonbengran Puslatpur Kodiklat TNI AD yang dibunuh oleh pelaku Marlin, antara lain 1 Buah Jaket milik pelaku dan 1 Buah pakaian milik korban.

Atas kejadian ini pelaku dan keluarga meminta maaf kepada keluarga besar TNI Khususnya anggota TNI Puslatpur Kodiklat TNI AD, Martapura.
Kegiatan Konferensi pers/press release ini di kawal juga oleh TNI AD (Denpom II/4 Palembang).


(Laporan : IW)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here