
Tvsumsel-Palembang | Pelarian Alex Sander, sopir truk tronton angkutan alat berat yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan, berakhir di tangan kepolisian.
Melalui koordinasi intensif antara Satreskrim Polres Gresik dan Reskrim Polsek Sukarami Palembang, pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Gresik, Jawa Timur.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil investigasi panjang setelah pelaku dilaporkan melarikan diri sejak Maret lalu.
Kronologinya pada Tanggal 26 April 2026 Tim Reskrim Polsek Sukarami bertolak menuju Gresik setelah mendapatkan koordinasi titik terang keberadaan pelaku dari Polres Gresik dan setelah satu hari, tepatnya tanggal 27 April 2026 pelaku berhasil diamankan dan langsung diterbangkan dari Surabaya menuju Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah hukum Polsek Sukarami.
Kasus ini bermula pada Selasa, 17 Maret 2026. Pelaku, Alex Sander, diduga sengaja meninggalkan truk tronton bernomor polisi BG-8990-UV di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, secara tidak bertanggung jawab.
Bukan hanya meninggalkan unit kendaraan, pelaku juga diduga menggasak aset perusahaan sebelum melarikan diri. Saat ditemukan, kondisi truk dalam keadaan tangki BBM kosong melongpong dan beberapa komponen penting raib. Selain itu, uang jalan yang seharusnya digunakan untuk operasional pun habis terpakai oleh pelaku.
Pihak perusahaan yang merasa sangat dirugikan langsung menempuh jalur hukum. Perwakilan perusahaan berinisial “M” sempat menyatakan komitmennya untuk mengejar pelaku hingga tertangkap.
“Tindakan pelaku sangat menyusahkan perusahaan. Kami akan kejar terus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas “M” saat memberikan keterangan kepada media, 18/03/2026 yang lalu.
Berdasarkan konfirmasi internal perusahaan, total kerugian yang diderita akibat aksi Alex Sander mencapai Rp 20.750.000, dengan rincian sebagai berikut: BBM Solar (500 Liter): Rp 3.400.000, 2 Set Ban Bridgestone: Rp 12.000.000, 2 Pcs Velg: Rp 4.000.000 dan Uang Jalan: Rp 1.350.000.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STLP) Nomor: STLP/239/IV/2026/SPKT, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana berulang. Saat ini, Alex Sander tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukarami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan: Meli Azhar



