
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2026, lingkungan bersih adalah tanggung jawab kita Bersama.
Media Tv Sumsel menghimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Palembang untuk:
- Buang Sampah pada Tempatnya: Gunakan TPS yang tersedia dan jangan melempar sampah ke sungai, saluran air, jalan, atau taman.
- Jaga Kebersihan saat Berkendara: Simpan sampah Anda di dalam kendaraan terlebih dahulu, jangan membuangnya ke jalan raya.
- Gunakan Hak Lapor Anda: Jika melihat warga yang membuang sampah sembarangan, potret atau rekam kejadian tersebut, lalu laporkan ke kanal pengaduan resmi Pemkot Palembang.
Mari bersama-sama mewujudkan Kota Palembang yang bersih, sehat, dan bebas dari banjir.
Sayangi kota kita, patuhi aturan, dan hindari denda administratif!



