
Tvsumsel- Palembang | Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah tegas dalam menangani masalah kebersihan lingkungan.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026, warga yang nekat membuang sampah tidak pada tempatnya kini terancam sanksi denda administratif hingga Rp500.000, Aturan yang ditandatangani oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa ini menyasar setiap orang yang dengan sengaja mengotori fasilitas umum. Pemerintah Kota juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
Berdasarkan Pasal 4 dalam Perwali tersebut, besaran denda administratif dibagi menjadi beberapa kategori:
- Denda Rp500.000 : Dikenakan bagi warga yang membuang atau menumpuk sampah dan bangkai binatang di sungai, kanal, waduk, saluran air limbah, jalan, taman, serta tempat umum.
- Denda Rp500.000 : Dikenakan bagi pengendara atau penumpang yang sengaja membuang sampah dari dalam kendaraan.
- Denda Rp100.000 : Dikenakan bagi warga yang mengeruk atau mengais sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga membuat sampah berserakan.
Selain sanksi berupa denda uang yang wajib disetor ke Rekening Kas Umum Daerah, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah. Sanksi ini mewajibkan pelanggar memungut kembali sampahnya atau melakukan pembersihan langsung di lokasi kejadian. Jika denda tidak dibayar dalam waktu 1 x 24 jam, berkas perkara akan langsung diserahkan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses hukum.
Penerapan aturan ini mengandalkan dua sistem, yaitu pemantauan langsung/CCTV oleh Satgas serta laporan aktif dari masyarakat. Warga yang melihat pelanggaran dapat melapor melalui media elektronik atau aplikasi resmi Pemkot Palembang. Laporan harus menyertakan identitas pelapor, lokasi, waktu, serta bukti visual berupa foto atau video.
Kabar baiknya, pemerintah menyediakan insentif bagi warga yang aktif melapor. Berdasarkan Pasal 16, pelapor yang aduannya terbukti valid hingga pelanggar dijatuhi sanksi, akan diberikan penghargaan berupa cendera mata atau barang dari Pemerintah Kota.
Dengan berlakunya Perwali Nomor 17 Tahun 2026 ini, aturan lama yakni Perwali Nomor 72 Tahun 2018 resmi dicabut. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan demi kenyamanan bersama dan menghindari sanksi hukum.
Editor: Warman



